Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ditahan di Rutan Salemba

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ditahan di Rutan Salemba

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 16 Mei 2024 00:34 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi SH MH (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus impor gula di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (15/5/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi SH MH (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus impor gula di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (15/5/2024). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021, inisial RR, sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi gula pada PT SMIP periode tahun 2020-2023. RR langsung dijebloskan ke Rutan Salemba.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi SH MH mengatakan penetapan tersangka ini setelah memeriksa sejumlah saksi.

"Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan dua orang saksi, sehingga jumlah saksi 69 saksi. Satu di antara saksi yang kita periksa setelah dilakukan pendalaman dinyatakan telah cukup alat bukti," kata Kuntadi saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (15/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga yang bersangkutan, saudara RR, kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021," sambungnya.

Kuntadi menyebut tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Adapun peran tersangka yaitu melakukan perbuatan melanggar hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mendatangkan impor gula.

"Selanjutnya yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat, sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari kawasan berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan," jelasnya.

Kuntadi menjelaskan, kawasan tersebut sebenarnya sudah dibekukan. Namun, tersangka tetap melancarkan aksinya sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan. Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan diduga telah menerima sejumlah uang. Dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari kawasan berikat tersebut yang tidak sebagaimana mestinya," terang dia.

"Kerugian negara sedang diperhitungkan dan kami masih melakukan koordinasi dan pendalaman," imbuh Kuntadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.




(dil/dil)


Hide Ads