Kasus Mbah Harto (82) warga Dusun Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Klaten dihabisi tetangga gara-gara sekarung pasir sampai tahap rekonstruksi. Fakta terungkap, ternyata antara korban dan pelaku, Suyadi (55) teman nongkrong di angkringan dan jagongan di pos ronda.
"Iya teman jagongan di pos ronda kulon omah (barat rumah pelaku). Memang akrab," ungkap Kades Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Heri Purwoko kepada detikJateng, Sabtu (11/5/2024).
Dijelaskan Heri, antara korban dan pelaku bertetangga RT dalam satu RW. Mereka tidak ada hubungan saudara atau kerabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hubungan kerabat tidak ada cuma memang teman akrab. Tapi ya perilakunya memang begitu, Yadi itu kalau punya sesuatu diaku bener karena pernah sabit hilang dibelikan baru juga tidak mau, sementara satunya (Harto) sudah bingung karena usia," kata Heri.
Suharto, tetangga pelaku dan korban mengatakan banyak warga juga tidak menyangka kasus pembunuhan tersebut terjadi. Sebab antara korban dan pelaku itu teman ngobrol.
"Itu teman ngobrol di pos ronda. Tapi ya kenyataan begitu, dua hari sebelum kejadian juga jagongan, konco komplot niku (teman sangat akrab) itu," ungkap Suharto kepada detikJateng.
Warga sekitar, kata Suharto, seperti tidak percaya saat ada kabar Suyadi membunuh Mbah Harto. Keduanya sering bercanda saat ngobrol.
![]() |
"Kalau ngobrol itu blawanan (olok-olokan) biasa. Jadi entah bagaimana itu kok bisa terjadi, sehari sebelumnya wedangan bareng," kata Suharto.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Mbah Harto (82) warga Dusun Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Klaten oleh tetangganya Suyadi (55) direka ulang. Sebanyak 21 adegan diperagakan pelaku di depan polisi dan jaksa.
"Ada 21 adegan, dan poin-poin kecilnya tadi sekitar 40 adegan. Keterangan tersangka alhamdulillah sesuai dengan rekonstruksi hari ini," jelas Kanit I Pidum Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febrianti Mulyadi kepada detikJateng di lokasi, Selasa (7/5) siang.
Dijelaskan Febrianti, reka ulang kasus pembunuhan itu didasarkan petunjuk kejaksaan karena berkas dinyatakan P 19 atau belum lengkap. Penyidik diminta melaksanakan rekonstruksi.
"Agar penyidik melaksanakan rekonstruksi jadi kita laksanakan hari ini kita bersama tim. Tidak ada temuan baru, tersangka dan keterangan sesuai," imbuh Febrianti.
(apu/apu)