Irwan Pembunuh Bos Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati

Irwan Pembunuh Bos Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati

Jarmaji - detikJateng
Senin, 06 Mei 2024 17:51 WIB
Irwan pembunuh bos tembaga Boyolali saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Boyolali.
Irwan pembunuh bos tembaga Boyolali saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Boyolali. (Foto: dok. Polres Boyolali)
Boyolali -

Kasus pembunuhan yang menimpa pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali, Bayu Handono (36), ternyata sudah dipersiapkan oleh pelakunya, Irwan (27). Tersangka yang kini sudah ditangkap itu pun dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan tersangka Irwan dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata, Senin (6/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petrus mengatakan, pembunuhan itu dilakukan tersangka pada Rabu (1/5) sekira pukul 23.00 WIB. Pembunuhan itu terjadi di rumah korban, Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali Kota.

Tersangka Irwan yang merupakan teman korban, juga sudah mempersiapkan aksinya itu. Tersangka membawa sabit yang digunakan untuk membunuh korban itu, dari rumahnya di Sambirobyong, Ngargosari, Sumberlawang, Sragen.

ADVERTISEMENT

"Tersangka dan korban sudah saling kenal. Tersangka sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya," jelasnya.

Tersangka juga mengakui, sabit itu digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Selain menggunakan sabit, tersangka juga menggunakan palu yang berada di rumah korban. Palu itu digunakan tersangka untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit.

Mayat korban baru ditemukan pada Jumat (3/5) malam pukul 21.00 WIB. Atau dua hari setelah kejadian pembunuhan.

Korban ditemukan kali pertama oleh teman perempuannya yang datang ke rumah korban. Saksi curiga karena sejak hari Kamis (2/5), handphone korban tidak bisa dihubungi. Sesampainya di rumah korban, mendapati temannya itu sudah tewas dalam posisi telungkup dan berlumur darah.

Hasil autopsi, Petrus menyebutkan, korban diperkirakan sudah meninggal 2 X 24 jam. Penyebab kematian karena kekerasan benda tumpul pada kepala menyebabkan patah tulang dasar tengkorak, mengakibatkan mati lemas dan luka iris pada leher mengakibatkan perdarahan hebat.

"Jadi dari hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala, menyebabkan patah tulang dasar tengkorak mengakibatkan mati lemas dan luka iris pada leher mengakibatkan perdarahan hebat," imbuhnya.

Tersangka Irwan ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali bersama Jatanras Polda Jateng pada Sabtu (4/5) pukul 19.45 WIB, di Terminal Tirtonadi Solo. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda PCX milik korban, dompet korban.




(aku/ahr)


Hide Ads