Penyidik Satreskrim Polres Klaten meminta keterangan ahli untuk proses hukum kasus duel maut gembala bebek yang menewaskan W (47) warga Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan. Ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana UNS Solo.
"Untuk pemberkasan kasus bebek, kita melakukan pemeriksaan saksi ahli. Yaitu ahli hukum pidana," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dica Ariseno Adi kepada detikJateng, Jumat (26/4/2024) di Mapolres.
Kanit III Satreskrim Polres Klaten Iptu Hidayat Seno Harjanto mengatakan saksi ahli hukum pidana dihadirkan untuk mendalami unsur membela diri sebagaimana Pasal 49 ayat 2 KUHP.
"Kita sedang mendalami unsur Pasal 49 ayat 2 nya. Karena dari fakta yang didapatkan kemarin saat rekonstruksi ternyata beda dengan yang diviralkan," ungkap Seno kepada detikJateng di Mapolres.
Menurut Seno, yang diviralkan narasinya terjadi pengeroyokan dan dari rekonstruksi ternyata tidak ada pengeroyokan. Selain itu, justru di rekonstruksi terungkap tersangka yang aktif memukul.
"Dari hasil rekonstruksi kemarin kita melihat bersama-sama setelah rekonstruksi bersama dengan jaksa, tersangka justru yang aktif memukul. Sampai saat kondisi korban sudah jatuh masih aktif memukul," terang Seno.
Oleh karena itu, sebut Seno, penyidik tidak akan terlalu dini untuk mengatakan bahwa tersangka melakukan upaya paksa sebagaimana diatur Pasal 49 KUHP. Untuk itu penyidik meminta keterangan saksi ahli.
"Maka kita akan minta keterangan ahli dari UNS. Ada sekitar 30 an adegan saat rekon hari Senin kemarin," imbuh Seno.
Diberitakan sebelumnya, W (47) warga Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, tewas setelah berkelahi dengan T (35) warga Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan. Keributan yang terjadi di jalan Desa Jetis itu ternyata dipicu rebutan lahan menggembalakan ternak bebek.
"Dari laporan Polsek, kronologisnya hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB, S datang menemui T yang sedang angon bebek di persawahan. Selanjutnya S melarang T untuk tidak angon bebek di sawah tersebut," jelas Kasi Humas Polres Klaten AKP Abdillah kepada detikJateng, Rabu (20/3) pagi.
Setelah itu, terang Abdillah, S mengakui memukul T dan pukulan itu dibalas oleh T. S yang kewalahan kemudian menjemput kakaknya W untuk menemui T.
"Kemudian S bersama W kembali menemui T lalu W mengangkat kursi dipukulkan ke T. Namun ditangkis dan T ganti memukul W, dan atas kejadian tersebut S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klaten," sambung Abdillah.
(apl/rih)