Tak Terima Digaji Rp 70 Ribu Per Hari, Anam Aniaya Pemilik Warung di Kendal

Tak Terima Digaji Rp 70 Ribu Per Hari, Anam Aniaya Pemilik Warung di Kendal

Saktyo Dimas R - detikJateng
Rabu, 24 Apr 2024 16:59 WIB
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap tim Polsek Gemuh, Kendal, di tempat persembunyiannya di Penjaringan Jakarta Utara. Diunggah Rabu (24/4/2024).
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap tim Polsek Gemuh, Kendal, di tempat persembunyiannya di Penjaringan Jakarta Utara. Diunggah Rabu (24/4/2024). Foto: dok. Polsek Gemuh, Kendal
Kendal -

Berdalih tak terima digaji Rp 70 ribu per hari selama bekerja di sebuah warung makan di Kendal, Khoirul Anam (19) warga Karawang, Jawa Barat, nekat menganiaya majikannya. Dia juga menggondol sejumlah uang dan barang berharga lainnya.

Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu akhirnya ditangkap tim Reskrim Polsek Gemuh, Kendal, di tempat persembunyiannya di Penjaringan Jakarta Utara, Jumat (19/4) pekan lalu.

Kapolsek Gemuh, Iptu Efendi Yulianto mengatakan Khoirul Anam kabur setelah menganiaya dan mencuri harta milik korban inisial AW (60), warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Gemuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum mencuri, pelaku ini terlebih dulu menganiaya korban dengan cara dipukul menggunakan ujung tumpul mata cangkul sebanyak dua kali di kepalanya. Korban menderita luka robek di bagian kepalanya yang atas," kata Efendi kepada detikJateng, Rabu (24/04/2024).

Menurut Efendi, pelaku mengaku sakit hati karena hanya digaji Rp 70 ribu per hari.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini dendam dan sakit hati karena selama bekerja di warung milik korban hanya digaji Rp 70 ribu setiap harinya. Pelaku merasa tidak terima digaji Rp 70 ribu," ujarnya.

Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (17/4) pekan lalu. Saat itu pelaku dan korban berada di warung yang sedang sepi.

"Pelaku lalu mengambil cangkul dan memukulkannya ke kepala korban hingga tak sadarkan diri," kata Efendi.

Lalu pelaku mengambil tas jinjing korban yang berisi uang tunai Rp 2,5 juta, surat-surat berharga, dan perhiasan emas berupa kalung dan gelang. Pelaku juga mengambil sepeda motor milik korban. Kemudian pelaku kabur menuju terminal Wonosobo.

Di terminal Wonosobo, pelaku meninggalkan sepeda motor korban. Selain itu, Khoirul Anam juga meninggalkan tas jinjing yang isinya surat berharga.

Berbekal uang Rp 2,5 juta dan perhiasan korban, pelaku kabur ke Jakarta Utara naik bus. Pelaku akhirnya ditangkap polisi di Penjaringan, Jakarta Utara.

"Pelaku akan kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Efendi.

Pengakuan Pelaku

Ditemui detikJateng di Mapolsek Gemuh, Khoirul Anam mengaku sakit hati karena dia mengaku bekerja selama sehari penuh.

"Memang saya pukul kepala dia dengan cangkul. Ini saya lakukan karena saya sakit hati sama dia. Saya kerja 24 jam cuma digaji Rp 70 ribu per harinya," kata Khoirul Anam, Rabu (24/4).

"Uangnya yang Rp 2,5 juta dan perhiasannya sudah habis untuk minum-minum sama teman dan buat yang lainnya," sambung Khoirul yang kini mengaku menyesal.




(dil/apu)


Hide Ads