Komplotan Perampok Bersenjata di Toko Emas Blora Ditangkap!

Komplotan Perampok Bersenjata di Toko Emas Blora Ditangkap!

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 24 Apr 2024 13:51 WIB
Pelaku perampokan di toko emas di Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora berhasil dibekuk polisi. Ada tiga orang yang ditangkap polisi terkait peristiwa itu.
Pelaku perampokan di toko emas di Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, berhasil dibekuk polisi. Ada tiga orang yang ditangkap polisi terkait peristiwa itu. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng.
Semarang -

Pelaku perampokan di toko emas di Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, berhasil dibekuk polisi. Ada tiga orang yang ditangkap polisi terkait peristiwa itu.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan tiga orang tersebut adalah komplotan yang beraksi di lebih dari satu tempat. Dua tersangka yang beraksi di Kedungtuban yaitu AP (42) warga Tulungagung dan MM (27) warga Trenggalek. Kemudian diketahui satu tersangka lain yaitu GS (29) warga Tulungagung.

"Kita koordinasi lintas Polda dengan Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku. GS dan MM diamankan bersamaan di Tulungagung pada 21 April kemarin. Kemudian dikembangkan pelaku AP kemudian juga berhasil diamankan," kata Luthfi di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (24/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku ternyata membekali diri dengan airsoft gun yang sudah dimodifikasi dan bentuknya mirip dengan senjata api jenis revolver. Mereka mengubah senjata itu menjadi "revolver" berpeluru gotri.

"Kemudian senpi rakitan tiga bentuk jenis revolver 13 butir peluru. Senpi ini beli online, beli awal airsoft gun kemudian modifikasi peluru gotri itu yang digunakan untuk mengancam di wilayah Cepu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Aksi perampokan dilakukan di toko emas Murni pada Selasa (16/4), sekira pukul 11.30 WIB. Toko emas itu milik Nur Hakim (61) yang merupakan warga Kedungtuban. Mereka menggasak perhiasan emas 1,5 ons dengan kerugian Rp 150 juta.

Para pelaku itu ternyata merupakan residivis dan pernah dipenjara. Tersangka MM pernah terjerat kasus pemerkosaan terhadap anak di Trenggalek, kemudian AP dan GS pernah terlibat kasus pencurian emas disertai kekerasan di Trenggalek.

"Kita akan kembangkan dengan Polda lainnya apakah ada TKP lain," tegas Luthfi.

Sementara itu tersangka AP mengaku senjata itu belum sempat ditembakkan. Menurutnya dia membawa dan menodongkan untuk menakut-nakuti.

"Buat nakut-nakuti. Saya sambil bilang 'diam!' begitu," ujar AP yang dihadirkan dalam jumpa pers.

Tiga pelaku itu kini menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads