Razia digelar di Lapas Kelas 1 Semarang Kedungpane oleh personel gabungan. Ponsel hingga pisau rakitan ditemukan di dalam sel narapidana.
Kegiatan razia itu digelar Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bersama Komando Rayon Militer Ngaliyan dan Kepolisian Sektor Ngaliyan hari Jumat (5/4) malam.
Target dalam operasi itu adalah barang larangan yang terdiri dari senjata tajam, barang elektronik, serta barang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Lapas Semarang, Usman Madjid mengatakan ada 42 kamar yang dirazia dalam kegiatan itu. Walau tidak disebutkan jumlahnya, namun Usman menyebutkan sejumlah barang yang ditemukan yaitu mulai ponsel hingga pisau rakitan.
"Dari 42 kamar, kami telah ditemukan sejumlah barang terlarang berupa telepon genggam beserta charger, pisau rakitan, gunting, besi panjang serta kabel rakitan," kata Usman dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/4/2024).
Selain itu tim medis juga mengambil sampel warga binaan atau narapidana sebanyak 10 orang untuk dilakukan tes urine. Hasilnya semua negatif narkoba.
"Warga binaan pemilik barang larangan tersebut selanjutnya akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Kadiyono mengatakan razia tersebut sebagai bentuk komitmen melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
"Ini merupakan komitmen kita bersama bahwa penerapan 3+1 Kunci Pemasyarakatan harus dilaksanakan. Ini juga merupakan antisipasi deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban," kata Kadiyono.
(ahr/ahr)