Seorang warga negara Malaysia berinisial MR (49) ditangkap dan ditahan oleh pihak Kantor Imigrasi. Pria yang bermaksud berobat ke Surabaya itu tidak memiliki dokumen masuk dan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan MR masuk ke Indonesia secara ilegal dengan naik perahu.
"Jadi yang bersangkutan masuk dan tinggal di Indonesia sejak 22 Desember 2023 melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, naik perahu pompong," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, Jumat (5/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Semarang, M Yandie Wahyudie mengatakan MR saat masuk ke Indonesia dalam kondisi sakit kuning dan mag akut. Dia bermaksud ke Surabaya karena mendapat informasi ada tabib manjur di sana.
"Awalnya mau ke Surabaya, mau bertemu orang yang bisa mengobati sakitnya," ujar Yandie.
Ternyata di Surabaya dia tidak menemukan tabib yang dimaksud. Kemudian dia menghubungi keluarganya dan diarahkan ke Demak.
MR kemudian ditolong oleh warga Demak kemudian tinggal di musala. Namun kondisi sakitnya memburuk sehingga dibawa ke RS Hj Fatimah Sulhan Demak.
"Saat di rumah sakit itu diketahui ternyata MR tidak punya dokumen-dokumen, kemudian informasi itu kami tindaklanjuti," jelasnya.
Setelah kondisinya membaik, MR dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi. Selanjutnya MR ditahan di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang.
MR dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 500 juta.
(ahr/dil)