Sempat Buron, Ipan-Ipin Pelaku Pengeroyokan Diciduk Saat Mudik ke Pati

Sempat Buron, Ipan-Ipin Pelaku Pengeroyokan Diciduk Saat Mudik ke Pati

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 01 Apr 2024 17:55 WIB
Picture of a young couple handcuffed.
Ilustrasi buron saudara kembar Ipan-Ipin diciduk polisi Pati (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fadyukhin)
Pati -

Dua saudara kembar Ipan (20) dan Ipin (20) warga Sukolilo, Kabupaten Pati buron kasus penganiayaan ini akhirnya diciduk polisi. Keduanya ditangkap saat mudik ke Sukolilo, Pati.

"Dua tersangka pengeroyokan saudara kembar alias Ipan dan Ipin yang masuk daftar pencarian orang (DPO) unit Reskrim Polsek Sukolilo akhirnya dibekuk," kata Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Senin (1/4/2024).

Dia mengatakan kedua tersangka kabur melarikan diri usai mengeroyok pemotor yang melintas di jalan Sukolilo-Prawoto Pati tepatnya depan minimarket di Desa Sukolilo pada 24 Desember 2023 pukul 23.30 WIB. Korban diketahui berinisial I (23).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahlan mengatakan kejadian itu berawal saat kedua tersangka tiba-tiba menghentikan korban saat berkendara. Kedua tersangka lalu mengeroyok korban menggunakan tangan dan membawa sebatang bambu.

"Korban ditolong oleh warga, kedua tersangka langsung melarikan diri. Korban langsung berobat dan melaporkan kejadian kepada polisi," terang dia.

ADVERTISEMENT

Sahlan mengatakan kedua tersangka sempat kabur ke Jakarta selama tiga bulan. Keduanya diamankan saat pulang kampung ke Sukolilo Pati pada 30 Maret 2024 kemarin.

"Pada hari Sabtu (30/3) kemarin pukul 11.00 WIB tersangka pulang dari perantauan Jakarta, dengan adanya informasi tersebut Polsek Sukolilo melakukan upaya paksa penangkapan kedua pelaku," jelasnya.

Polisi kata dia masih mendalami motif keduanya melakukan penganiayaan terhadap pemotor yang melintas di jalan Sukolilo.

"Saat ini tersangka telah kami amankan di rutan Polresta Pati dan masih menjalani pemeriksaan penyidik," kata Sahlan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 170 KHUPidana subsider pasal 351 KHUP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads