Sebanyak 2 wanita pemandu lagu atau lady companion (LC) ditangkap bersama 1 pria usai pesta sabu di kos. Dalam penangkapan itu, salah satu LC mengaku membeli sabu secara patungan.
Diketahui, penangkapan itu dilakukan saat Polres Klaten melakukan Operasi Pekat Candi 2024. Selama operasi tersebut, Polres Klaten mengamankan pelaku judi, prostitusi, peredaran petasan, dan enam tersangka kasus narkoba, termasuk dua LC.
"LC (lady companion) bahasa kerennya, tapi kalau di sini (di berkas pemeriksaan) namanya PL atau pemandu lagu. Barang bukti narkobanya 1,41 gram beserta alat hisap bong," kata Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Klaten, Iptu Suyana saat konferensi pers, Rabu (27/3/2024) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi
Suyana mengungkapkan bahwa awalnya polisi mendapat informasi bahwa di kos Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, sering buat transaksi sabu. Informasi tersebut didapat pada Selasa (12/3/2024), sekira pukul 21.00 WIB.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dan alat hisap dan diakui tersangka M alias Agnes (27) adalah miliknya," jelas Suyana.
Tak sendiri, M kemudian ditangkap bersama rekannya, S alias Dila (32) yang juga bekerja di tempat hiburan. Beserta satu teman pria inisial M (28).
![]() |
Beli Patungan
Pada polisi ketiganya mengaku menggunakan sabu itu bersama di kos. Sabu dibeli mengendarai motor dengan boncengan bertiga.
"Barang itu dibeli digunakan sendiri. Belinya tiga orang boncengan, digunakan di kos kemudian dilakukan penggeledahan di kos," kata Suyana.
Sementara itu, M alias Agnes mengaku sudah dua kali menggunakan sabu-sabu. Sabu dibelinya secara patungan bersama temannya.
"Dua kali itu, ya pengin ngrasain aja. Itu kan patungan sama masnya," kata Agnes di Mapolres Klaten.
Kini, ketiganya terancam 5 tahun penjara.
"Diamankan dengan sangkaan Pasal 112 ayat 1 Jo 132 UU Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara karena disangka memiliki, menguasai, dan pemakai," terang Suyana.
Sementara itu, Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni menyatakan dalam operasi Pekat Candi 2024 sejak 6-25 Maret ditangkap penjudi 5 orang, kasus petasan 1 orang, miras dengan tersangka 4 orang.
"Prostitusi ada 26 orang. Untuk narkoba ada tiga laporan dengan enam tersangka dengan bukti-bukti sabu dan obat keras 454 butir, premanisme ada dua tersangka," kata Tri Wakhyuni.
(cln/cln)