Duet Eks Pegawai Bank BUMN di Klaten Korupsi Rp 9 M sejak 2023

Duet Eks Pegawai Bank BUMN di Klaten Korupsi Rp 9 M sejak 2023

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 27 Mar 2024 22:35 WIB
Dua bekas karyawan bank BUMN ditahan Kejari Klaten, Rabu (27/3/2024), karena diduga korupsi.
Foto: Dua bekas karyawan bank BUMN ditahan Kejari Klaten, Rabu (27/3/2024), karena diduga korupsi. (Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Klaten menangkap IH (43) dan K (37) karena dugaan korupsi dana milik bank BUMN cabang Kecamatan Tulung, Klaten. Dari pemeriksaan, terungkap dana Rp 9 miliar ditilep keduanya sejak tahun 2023.

"Ini (korupsi) selama bulan Maret bulan September 2023. Jadi kurun waktunya hanya setahun saja," ungkap Kasi Pidsus Kejari Klaten, R Wibisono kepada wartawan di kantor Kejari, Rabu (27/3/2024) siang.

Dijelaskan Wibisono, modus keduanya saat beraksi, yaitu IH sebagai mantri membuat kredit dengan menggunakan nama nasabahnya. Baik itu nasabah yang sudah putus atau baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian diputuskan oleh K," papar Wibisono.

Untuk itu, sambung Wibisono, penyidik saat ini fokus untuk mengembangkan aliran dananya. Apakah dana digunakan IH saja atau juga digunakan K.

ADVERTISEMENT

"Apakah dana itu digunakan mantri, IH saja atau juga ada aliran dana digunakan K. Kita masih belum tahu, kita masih telusuri," terang Wibisono.

Menurut Wibisono, kemungkinan jumlah tersangka kasus itu juga bisa saja berkembang dan didalami. Sejauh ini belum ada melibatkan lembaga negara yang lainnya.

"Sejauh ini belum ada, tidak ada kaitan dengan lembaga lain. Nasabah yang digunakan namanya sejumlah 110 orang dengan ajuan kredit sampai Rp 30 juta, Rp 40 juta, sampai Rp 100 juta," sebut Wibisono.

Para pelaku, imbuh Wibisono, penahanannya dititipkan di LP Klaten. Keduanya dijerat dengan pasal UU tindak pidana korupsi.

"Sudah pasti pasal 2, pasal 3 UU pemberantasan Tipikor Jo 55 KUHP. Ancaman maksimal seumur hidup, untuk pasal 2 minimal empat tahun dan pasal 3 satu tahun," tambah Wibisono.

Sebelumnya diberitakan, penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Klaten menahan IH (43) dan K (37), dua mantan pegawai salah satu bank BUMN yang punya cabang di Kecamatan Tulung, Klaten. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 9 miliar milik bank tersebut.

"Penyidik dalam hal ini telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di dalam pemberian kredit yang diduga terindikasi terjadi kecurangan atau fraud di bank BUMN di Klaten. Dengan kerugian lebih kurang sekitar Rp 9 miliar," ungkap Kajari Klaten, Faizal Banu kepada wartawan di kejaksaan, Rabu (27/3/2024) siang.

Dijelaskan Faizal, pengusutan kasus itu bermula dari laporan pada awal Januari 2024. Menindaklanjuti laporan itu, kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sekitar 100 saksi.

"Selama dua bulan kita melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan sekitar 100 orang. Baik itu dari pihak masyarakat yang namanya dicatut sebagai debitur maupun dari pihak bank," papar Faizal Banu.




(apu/apu)


Hide Ads