Pesta Sabu di Kos, Wanita Pemandu Lagu Ditangkap Polres Brebes

Pesta Sabu di Kos, Wanita Pemandu Lagu Ditangkap Polres Brebes

Imam Suripto - detikJateng
Rabu, 27 Mar 2024 21:42 WIB
Wanita pemandu lagu ditangkap Polres Brebes terkait kasus sabu. Ia dihadirkan dalam pers rilis, Rabu (27/3/2024).
Seorang wanita pemandu lagu ditangkap Polres Brebes terkait kasus sabu. Ia dihadirkan dalam pers rilis, Rabu (27/3/2024). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Seorang wanita pemandu lagu alias LC inisial T (33) ditangkap Polres Brebes saat pesta narkoba di kos. Dalam penggerebekan itu polisi turut mengamankan barang bukti sabu.

T, warga Cirebon ditangkap bersama temannya inisial F (38) warga Kecamatan Kersana, Brebes. Keduanya ditangkap Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Brebes di sebuah rumah kos wilayah Pantura Tanjung Brebes.

Kapolres Brebes AKBP, Guntur Muhammad Tariq menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari laporan itu, pada 6 Maret lalu, polisi menindaklanjutinya dengan mendatangi TKP dan menangkap kedua orang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengamankan dua orang ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,75 gram dan alat isapnya. Selanjutnya, kedua pelaku diamankan ke Mapolres Brebes.

"Saat petugas melakukan penggerebekan kedua pelaku sedang pesta sabu di dalam kamar kos-kosan dan polisi menemukan paket sabu seberat 0,75 gram dan sebuah alat isap," kata Guntur saat pers rilis, Rabu (27/3/2024).

ADVERTISEMENT

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Brebes. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka kini terancam hukumannya maksimal hingga 20 tahun penjara," tandasnya.

Sementara, T mengaku selama ini bekerja sebagai pemandu lagu pada sebuah karaoke hotel di Brebes.

"Kerja jadi pemandu lagu," ucapnya singkat saat dihadirkan dalam pers rilis.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads