Tipu-tipu Jastip Jilbab dan Tas Rp 78 Juta, Pasutri Asal Kaltim Ditangkap

Regional

Tipu-tipu Jastip Jilbab dan Tas Rp 78 Juta, Pasutri Asal Kaltim Ditangkap

Dimas Sanjaya - detikJateng
Rabu, 06 Mar 2024 23:02 WIB
Hacker in hoodie dark theme Hacker in a blue hoody standing in front of a coding background with binary streams and information security terms cybersecurity concept
Ilustrasi penipuan online. Foto: Getty Images/sarayut Thaneerat
Solo -

Polda Jambi menangkap pasangan suami istri asal Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), yang melakukan penipuan via online bermodus jasa titip (jastip) dan preloved produk fashion. Kerugian korbannya disebut mencapai Rp 78 juta.

Dilansir detikSumbagsel, pasutri bernama Arisa dan Ronaldo itu ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi setelah mendapat laporan tentang penipuan. Penipuan itu melalui akun Instagram @ryan.hhf.

"Jadi penipuan online ini modus jastip produk Button Scraves seperti jilbab, tas, dan sepatu," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Rabu (6/3/2024), dikutip dari detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reza mengatakan, pelaku menawarkan jastip dan preloved lewat akun Instagram. Tergiur oleh penawaran harga yang murah, korban asal Jambi menghubungi korban via pesan WhatsApp.

"Korban akhirnya memesan jilbab dan tas mencapai Rp 78 juta yang ditransfer secara bertahap," ujar Reza.

ADVERTISEMENT

Usai menerima transfer uang dari korban, pelaku mengirimkan bukti pengiriman fiktif. "Karena (pesanannya) tak kunjung datang, akhirnya korban melapor ke Polda Jambi pada 10 Februari 2024," ungkap Reza.

Dari hasil penyelidikan, Tim Siber Polda Jambi yang di-back up Tim Resmob Polda Kaltim akhirnya mengamankan pasutri tersebut di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur oleh Tim Siber Polda Jambi yang di-back up Tim Resmob Polda Kaltim.

Kepada polisi, pasutri itu mengaku menggunakan uang hasil penipuan itu telah habis. Sebagian besar untuk membayar utang dan sisanya untuk keperluan hidup sehari-hari.

"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang," kata Reza.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Mereka akan disangkakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads