Polres Klaten menangkap empat tersangka kasus narkoba. Dari empat orang itu, salah satunya pengedar yang mengaku mendapat modal untuk jualan dari utang online alias pinjol.
"Tersangka inisial RT alias T dan B dengan TKP Cawas itu pengedar. Barang bukti sudah dipecah untuk diedarkan sejumlah 17 paket sabu-sabu, untuk diedarkan di daerah Klaten," ungkap Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Hendro Satmoko saat konferensi pers di Mapolres Klaten mendampingi Kapolres AKBP Warsono, Selasa (20/2/2024).
Tersangka RT alias Timor (29) warga Kecamatan Juwiring, Klaten. Kemudian B, lalu EP (29) warga Bantul, dan TG (52) warga Kecamatan Juwiring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Hendro, saat diminta keterangan, RT mengaku mendapatkan barang via online.
"Pesan barang via online. Jadi barang belum beredar kita tangkap dengan barang bukti," katanya.
Dua pengedar itu, sebut Hendro, ditangkap pada Rabu (17/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya ditangkap saat bertransaksi di sebuah ruko.
"Kami tangkap karena ada informasi ruko sering digunakan transaksi. Tersangka RT ini dulunya bekerja di luar Jawa dan pulang menjadi sopir travel pocokan," imbuh Hendro.
Sementara itu, RT mengaku baru satu bulan menjadi pengedar dengan motif memenuhi kebutuhan hidup, tetapi ia sudah satu tahun menjadi pemakai. Modal untuk jualan sabu dia peroleh dari pinjol.
"Utang online, ya pinjol sebesar Rp 4 juta untuk beli narkoba. Baru sekali ini," kata RT yang dihadirkan dalam konferensi pers.
(rih/ahr)