Motif Penembak Berpeluru Gotri di Klaten, Emosi Baca Tulisan di Kaus Korban

Motif Penembak Berpeluru Gotri di Klaten, Emosi Baca Tulisan di Kaus Korban

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 20 Feb 2024 15:58 WIB
Tersangka kasus penembakan menggunakan air gun saat dihadirkan di konferensi pers Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024).
Tersangka kasus penembakan saat dihadirkan di konferensi pers Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Polres Klaten menangkap pria inisial D (25) warga Kecamatan Klaten Tengah yang menembak S (21) hingga dilarikan ke rumah sakit. Aksi penembakan itu dipicu kejengkelan pelaku terhadap tulisan pada kaus yang dikenakan korban.

"Motifnya bahwa pelaku ini termasuk grup geng MWC yang ada ketersinggungan dan tidak suka dengan korban yang memakai kaus bertulisan Gaza, yang juga kelompok lain. Padahal korban bukan anggota kelompok tersebut (Gaza)," kata Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (20/2/2024).

Dijelaskan Warsono, kasus penganiayaan tersebut diungkap Polres Klaten setelah keluarga korban melapor pada Jumat (16/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKP (tempat kejadian perkara) di jalan Dusun Jlumbang, Desa Kadibolo, Kecamatan Wedi, dan di jembatan Gambangan, Desa Trotok, Kecamatan Wedi, Jumat 16 Februari pukul 01.00 WIB, dengan korban S warga Bayat. Kita amankan tersangka D. Satu pelaku (lainnya) DPO (buron)," ujar Warsono.

Saat kejadian, Warsono mengungkapkan, pelaku memukul korban dengan tangan kosong dan menembaknya menggunakan airsoft gun berpeluru gotri. Korban mengalami beberapa luka tembak di tubuhnya.

ADVERTISEMENT

"Korban dibawa ke RS dan saat diperiksa dokter ditemukan butir gotri di tubuhnya, sehingga orang tuanya lapor. Kami menindaklanjuti dengan menangkap pelaku di rumahnya," ungkap Warsono.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua butir gotri, kaus, dan sepeda motor Scoopy. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.

"Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan sesuatu luka atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ancaman hukum maksimal 7 tahun," kata Warsono.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menambahkan, pelaku dan korban awalnya bertemu di rumah salah seorang teman untuk minum minuman keras.

"Pelaku tersinggung karena korban memakai kaus tulisan Gaza, lalu memukul kena pelipis. Kemudian mengajak bertemu di lokasi kejadian dan terjadi penembakan. Pelaku D ini residivis (kasus) penganiayaan," ungkap Yulianus Dica.

Dihadirkan dalam konferensi pers, D mengaku menembak korban sebanyak tiga kali menggunakan airsoft gun milik temannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang atau DPO.

"Saya tidak kenal, saya tidak suka karena dulu teman saya dianiaya rombongan korban. Saya tidak tahu kalau teman saya bawa soft gun, saat di tengah sawah saya ambil saya tembakkan," kata D kepada detikJateng.

Sebelumnya diberitakan, aksi penembakan terjadi di jalan persawahan Desa Jiwo, Kecamatan Wedi, Klaten. Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Klaten menangkap satu terduga pelaku berinisial D (25). Adapun satu terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads