Minta Terdakwa UU ITE Daniel Dibebaskan, Warga Karimunjawa Demo di PN Jepara

Minta Terdakwa UU ITE Daniel Dibebaskan, Warga Karimunjawa Demo di PN Jepara

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 20 Feb 2024 11:03 WIB
Aksi massa mengelar demo di depan PN Jepara, Selasa (20/2/2024).
Aksi massa mengelar demo di depan PN Jepara, Selasa (20/2/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Jepara -

Massa kembali menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah. Massa meminta terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang terjerat kasus UU ITE agar dibebaskan.

Pantauan detikJateng pukul 09.30 WIB massa berkumpul di depan kantor Pengadilan Negeri Jepara. Untuk diketahui hari ini merupakan sidang kedua terdakwa Daniel yang terjerat kasus UU ITE.

Massa menggelar aksi demo di depan kantor PN Jepara. Mereka membawa berbagai spanduk dan meminta agar Daniel dibebaskan hingga tutup tambak udang ilegal. Di antaranya "Usaha ilegal dibiarkan yang benar disingkirkan", "Tutup tambak ilegal di KSPN Karimunjawa," hingga "Bongkar bekingan tambak ilegal".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi massa mengelar demo di depan PN Jepara, Selasa (20/2/2024).Aksi massa mengelar demo di depan PN Jepara, Selasa (20/2/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Salah satu orator Falah meminta kepada pihak penegak hukum agar membebaskan Daniel. Menurutnya Daniel tidak bertindak kriminal. Justru Daniel kata dia adalah yang memperjuangkan lingkungan di Karimunjawa.

"Bebaskan Daniel, bebaskan Daniel, save karimunjawa," kata Falah saat memberikan orasi di depan PN Jepara, Selasa (20/2024).

ADVERTISEMENT

Falah mengaku siap mengawal setiap ada persidangan kasus terdakwa Daniel. "Kita siap mengawal persidangan ini, kami akan terus mengawal," ujarnya.

Pantauan sejumlah aktivitas pun menyampaikan orasi di depan kantor PN Jepara. Adapun berdasarkan situs resmi PN Jepara, terdakwa Daniel dijadwalkan sidang kasus informasi dan transaksi elektronik pada Selasa (20/2) di ruang Chandra PN Jepara pukul 10.00 WIB.




(apl/cln)


Hide Ads