Terdakwa kasus UU ITE warga Karimunjawa, Jepara Jawa Tengah sekaligus aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan menjalani sidang perdana. Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.
"Jadwal persidangan hari ini Kamis (1/2) agendanya pembacaan dakwaan, persidangan ditunda, (dilanjutkan kembali) 13 Februari 2024 agendanya eksepsi, keberatan dari penasihat hukum terdakwa," jelas Humas Pengadilan Negeri Jepara Tri Sugondo kepada wartawan di Jepara, Kamis (1/2/2024).
Dia mengatakan Daniel disangkakan terkait kasus melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus Daniel pun sudah terdapat di PN Jepara dengan nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan bersangkutan didakwa oleh jaksa penuntut umum, bentuknya alternatif dakwa ke satu dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 1998 tentang informasi dan transaksi elektronik dan dakwaan keduanya atas didakwa melanggar pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2016 tentang transaksi elektronik ya," jelasnya.
![]() |
Tri mengatakan terdakwa pun telah dihadirkan saat sidang pertama. Namun sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (13/1) pekan depan.
"Yang pasti majelis hakim dapat pelimpahan perkara dari Jaksa Penuntut Umum dan menetapkan sidangnya, sidang ditetapkan hari Kamis (1/2) agenda pembacaan dakwaan, terdakwa sudah hadir dan dipanggil," jelasnya.
Massa Desak Daniel Dibebaskan
Sementara itu massa koalisi nasional masyarakat menolak kriminalisasi aktivis lingkungan dan perlindungan kawasan strategis pariwisata nasional Karimunjawa dari tambak udang ilegal menggelar aksi di depan PN Jepara. Mereka meminta agar terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan dibebaskan.
"Bebaskan saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari segala dakwaan," kata Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakaria.
Bambang mengatakan hari ini diselenggarakan sidang perdana aktivis lingkungan terdakwa Daniel di PN Jepara. Daniel sendiri dijerat dengan UU ITE. Pada kesempatan ini Bambang juga meminta untuk mengembalikan Karimunjawa sebagai kawasan konservasi dan menutup tambang udang ilegal.
"Kembalikan Karimunjawa sebagaimana seharusnya kawasan konservasi, tutup tambak udang ilgel dan para pelaku," jelasnya.
![]() |
Bambang mengatakan Daniel sebelumnya ditahan pada Selasa (23/1) lalu oleh Kejaksaan Negeri Jepara. Penahanan tersebut dinilai tidak sesuai dengan azas praduga tidak bersalah. Apalagi Daniel seorang aktivis yang berupaya untuk melindungi lingkungan hidup di kawasan Karimunjawa dari tambak udang.
"Kami menyayangkan mengingat selama belum ada vonis putusan pengadilan maka seharusnya azas praduga tidak bersalah dikedepankan. Ini adalah preseden buruk pengadilan, terlebih lagi mengingat saudara Daniel adalah seorang aktivis lingkungan," jelasnya.
"Tindakan ini seolah terpisah dari konteks besarnya yaitu upaya perlindungan lingkungan hidup di kawasan Strategis Pariwisata Nasional Karimunjawa dari dampak tambak udang Ilegal," lanjut dia.
Bambang menilai postingan Daniel di media sosial dimaknai bukan mencemarkan nama baik. Justru hal tersebut sebagai ekspresi Daniel kritis terhadap terjadinya pencemaran lingkungan Karimunjawa yang diduga berasal dari tambak udang.
"Dalam upaya saudara Daniel menghentikan pencemaran oleh tambak udang, saudara Daniel mengekspresikan salah satunya melalui sosial media. Seharusnya hal ini dimaknai sebagai bentuk kritis terhadap kelompok masyarakat yang terus melakukan pembiaran bahkan mendukung adanya aktivitas tambak udang ilegal," kata Bambang.
"Hal ini membuat saudara Daniel tidak berhenti kampanye melalui sosial media untuk menyampaikan kepada publik yang lebih luas, hingga kemudian dituntut karena merespons komentar dari postingan sosial medianya," lanjut dia.
![]() |
(apl/ahr)