Eks Dirut Taman Kyai Langgeng Magelang Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi

Eks Dirut Taman Kyai Langgeng Magelang Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 20 Feb 2024 16:26 WIB
Obwis di Magelang.
Objek wisata Taman Kyai Langgeng Magelang. Foto: Eko Susanto
Magelang -

Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Objek Wisata (PDOW) Taman Kyai Langgeng Magelang, ES (64) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang. Penahanan dilakukan selama 20 hari terkait dugaan korupsi penyertaan modal PDOW Taman Kyai Langgeng tahun 2018.

Penyelidikan dugaan penyertaan modal di PDOW Taman Kyai Langgeng Kota Magelang dilakukan sejak 2023. Penyertaan modal PDOW Taman Kyai Langgeng ini anggarannya sebesar Rp 2,5 miliar.

Dalam penyelidikan ini melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang. Kemudian saksi ahli ada tiga orang terdiri 2 dari PU (Pekerjaan Umum) sebagai ahli teknis dan satu orang dari BPKB (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan terhadap ES dilakukan Kejari Kota Magelang mulai, Senin (19/2). Untuk tahap pertama penahanan selama 20 hari yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Magelang.

"Tersangka ES. Yang bersangkutan itu mantan Direktur Perusahaan Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Magelang. Ditahan mulai kemarin, Senin (19/2) sampai 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Magelang," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Magelang Christian Erry Wibowo kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

ADVERTISEMENT

Duduk Perkara

Erry menjelaskan, anggaran penyertaan modal PDOW Taman Kyai Langgeng tersebut dipergunakan untuk pembangunan fisik berupa wahana permainan waterpark, kolam renang sebesar Rp 947.750.000. Kemudian, pembuatan kolam ruang balancing water park, kolam renang sebesar Rp 551.925.000.

Berikutnya, kegiatan pengadaan penambahan pompa dan instalasi waterboom dan water park kolam renang sebesar Rp 267.600.000. Selanjutnya, untuk pembangunan fondasi batuan dan akses jalan water park dari koperasi ke kolam renang sebesar Rp 227.571.500.

Selain itu, untuk pembuatan tugu asongan sepuluh buah totalnya Rp 133.240.000. Kemudian, pembuatan joglo asongan sebanyak 10 buah dengan nilai total sebesar Rp 133.240.000, dan pembuatan joglo asongan lagi 20 buah dengan nilai total sebesar Rp 266.480.000.

"Kegiatan tersebut terdapat penyimpangan baik dalam hal perencanaan. Proses pengadaan dilakukan secara proforma atau formalitas di mana panitia pengadaan tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya serta pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh ES," kata Erry.

Menurut Erry, ES melakukan penunjukan langsung. Proses pengadaan hanya formalitas saja. Hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada di PDOW sendiri.

"Itu tentunya menyimpang terkait dengan aturan pengadaan yaitu Peraturan Direktur Perusahaan Objek Wisata Taman Kyai Langgeng nomor 900/121/408.TKL/III/2012 tanggal 5 Maret 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa perusahaan daerah objek wisata Taman Kyai Langgeng Pasal 8 Ayat 2 huruf e," ujarnya.

Selain itu, panitia pengadaan diduga menyimpang dari prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana Perpres 16 tahun 2018

"Mereka tidak membuat dan menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Di mana HPS dibuat secara formalitas karena hanya diketik dan menyalin dari penawaran yang dilakukan oleh penyedia," ujarnya.

"Dalam pekerjaan ini terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ada fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kerja. Terus dokumen kontrak dibuat hanya formalitas karena pembuatan dokumen kontrak itu dibuat setelah selesai pekerjaan," tegasnya.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP, kata Erry, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 212,2 juta.

"Penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah nilainya sebesar Rp 212.277.871," pungkasnya.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads