Mantan Ketua PPK Wonogiri Kota, HBR alias P (48), ditangkap polisi karena tersandung kasus narkoba. HBR memberi keterangan alasannya mengonsumsi narkoba jenis ganja.
"Sejak 2019 saya terkena penyakit namanya hipertiroid. Salah satu efeknya suara saya menjadi bindeng, sulit tidur, selanjutnya sering emosional tidak terkontrol," kata HBR saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Senin (12/2/2024).
Ia mengatakan, sejak saat itu dirinya mengikuti pengobatan medis. Dari hasil pemeriksaan, HBR didiagnosa dokter untuk minum obat seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu saya khawatir kalau minum obat terus, saya khawatir dengan ginjal saja," ungkap dia.
Pada 2022, HBR mencari literatur di internet dan jurnal-jurnal terkait bagaimana menangani hipertiroid tanpa obat medis. Di salah satu jurnal menyebutkan jika ganja bisa meringankan dampak penyakit yang diderita HBR.
Setelah mendapat informasi itu, HBR lantas mencari pihak yang menjual ganja. Awalnya HBR menghubungi penjual melalui direct message (DM) Instagram. Dari DM itu diarahkan untuk melanjutkan komunikasi lewat aplikasi perpesanan Telegram.
Dari Telegram, HBR diarahkan memesan ganja di salah satu marketplace. Pesanan itu berupa sleeping bag yang di dalamnya terdapat paket ganja.
HBR mengaku mengonsumsi ganja satu hingga dua batang sehari. Harga ganja itu Rp 1 juta per 100 gram.
"Yang jual kemasan paling sedikit ya segitu (100 gram), kalau boleh saya beli separuhnya. April saya konsumsi 3-4 bulan, Agustus beli lagi. Januari lihat kondisi ternyata kok saya cocok kalau pakai (ganja). Februari saya beli lagi," jelas HBR.
Setelah mengonsumsi ganja, HBR mengaku lebih mudah tidur dan emosinya lebih stabil. Dia mengklaim efek penyakitnya bisa lebih ringan.
Terkait uang ratusan juta dan kaus capres yang diamankan polisi, HBR enggan membeberkannya.
"Saya tidak berani mengatakan di sini. Masih dalam penyelidikan, dari pada nanti malah blunder. Ngapunten (maaf)," kata HBR.
Atas kasus narkoba itu, HBR disangkakan Pasal 111 ayat (1), UU No. 35/2009, tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
(cln/ams)