Ketua PPK Wonogiri Kota inisial HBR alias P (48) ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri atas kasus kepemilikan ganja. Polisi juga mengamankan uang ratusan juta rupiah dan ratusan kaus bergambar salah satu pasangan calon (paslon) capres-cawapres dari dalam mobil tersangka.
"Tersangka (HBR alias P) kami amankan pada Jumat (9/2) pukul 14.45 WIB di depan kantor pengiriman barang, tepatnya di Jalan RM Said Brumbumg Kelurahan Kalinacar Kecamatan Selogiri," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Senin (12/2/2024).
Andi mengatakan dalam penangkapan itu, tersangka terbukti telah membawa barang berupa ganja yang dibeli secara online. Selain itu ada beberapa barang bukti lain yang diamankan polisi dari mobil pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada (di dalam mobil) uang senilai Rp 136 juta dan 200 pieces berwarna putih bergambar salah satu capres. Berdasarkan klarifikasi berkaitan dengan Pemilu. Seluruh barang itu sudah serahkan Bawaslu, karena diduga ada tindak pidana pemilu," ungkap dia.
Indra mengatakan dalam mobil itu polisi mengamankan satu tas. Kemudian 54 amplop warna cokelat yang masing-masing berisi uang senilai Rp 1,5 juta. Total ada Rp 81 juta di dalam amplop.
Selain itu, polisi juga menemukan amplop besar yang berisi uang senilai Rp 55 juta. Sehingga total uang yang diamankan Rp 136 juta.
"Jadi diawali pengecekan. Barang diserahkan ke Bawaslu untuk pendalaman barang berupa uang yang dikuasi (pelaku). Benar tersangka adalah oknum Ketua PPK Wonogiri Kota," ujar Indra.
Terkait tindak pidana Pemilu, Indra telah menyerahkan semua barang bukti ke Bawaslu. Pihaknya tidak bisa memberi keterangan atau informasi terkait tindak pidana Pemilu.
"Itu (penyelesaian tindak pidana Pemilu) bukan wewenang kita. Penyelidikan awal Gakkumdu nanti bisa menyampaikan," kata Indra.
Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto mengaku pihaknya hingga kini belum memintai keterangan HBR. Secepatnya pihaknya akan meminta keterangan HBR.
"Belum klarifikasi, baru istilahnya mempersiapkan untuk penelusuran. Info awal sudah tapi masih data pengecualian. Nanti setelah dimintai keterangan baru kami beberkan," ungkap Joko.
Joko belum berani memberi informasi awal karena baru penelusuran. Namun pihaknya tidak menampik jika ada dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan HBR.
Terkait ponsel HBR, lanjut dia, masih diamankan Polres untuk dijadikan alat bukti kasus narkoba. Sehingga Bawaslu belum ada wewenang untuk memeriksa ponsel HBR.
"Karena ada dua perkara narkoba dan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu," kata Joko.
(rih/apu)