Almas Siapkan Kesepakatan Baru soal Gugatan Wanprestasi ke Gibran

Almas Siapkan Kesepakatan Baru soal Gugatan Wanprestasi ke Gibran

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 12 Feb 2024 12:34 WIB
Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya, Utomo Kurniawan, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (12/2/2024).
Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya, Utomo Kurniawan, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (12/2/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Penggugat perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt, Almas Tsaqibbirru Re A menyiapkan kesepakatan baru saat proses mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Diketahui, gugatan itu terkait Almas meminta ucapan terima kasih dan menggugat sebesar Rp 10 juta kepada tergugat Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan mengatakan dalam sidang mediasi kedua hari ini pihaknya mengajukan proposal mediasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tadi baru menyerahkan proposal mediasi, belum ada tanggapan (dari pihak tergugat). Kita tunggu minggu depannya," kata Utomo usai sidang di PN Solo, Senin (12/2/2024).

Sidang mediasi ketiga akan dilanjutkan pada Senin (19/2). Agendanya adalah tanggapan tergugat terkait proposal mediasi dari penggugat.

ADVERTISEMENT

Mengingat masih tahap mediasi, Utomo mengatakan jika semua bahan pembicaraan masih dirahasiakan. Namun dia sedikit membocorkan isi proposal mediasi yang ia ajukan pada sidang mediasi kedua ini. Isinya, ada perbedaan dengan gugatan awal.

"Ada beberapa perbedaan yang tidak bisa kami ungkap di sini," jelasnya.

Terkait tidak hadirnya pihak tergugat, dia menuturkan itu hak tergugat. Ia enggan menanggapi secara serius hal tersebut.

Sementara itu, Almas mengatakan akan hadir dalam sidang mediasi ketiga pekan depan.

"Insyaallah (minggu depan) datang," kata Almas.

Ditemui terpisah, kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo mengatakan pihaknya akan menunggu agenda sidang pekan depan. Pada agenda sidang hari ini, ia masih menampung apa yang diajukan penggugat.

"Kita masih mendengarkan, apa sih yang dimau penggugat," kata Richard.

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo dan Raka Gani Bissani, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (12/2/2024).Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo dan Raka Gani Bissani, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (12/2/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Proposal mediasi dari pihak penggugat akan dipelajari terlebih dahulu. Richard mengatakan, hasil sidang hari ini juga akan dikomunikasikan dengan Gibran.

Terkait kelengkapan berkas surat kuasa mediasi, sudah dilengkapi pihak tergugat pada sidang ini. Jika Gibran tidak hadir, bisa diwakilkan kuasa hukumnya.

"Surat kuasa dan lain-lain sudah lengkap semua. Sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) menjelaskan, dalam proses mediasi bisa diwakilkan bila ada tugas negara, atau alasan yang sah," jelasnya.

Gibran Diminta Hadir

Sementara itu, Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan prinsipal penggugat Almas hadir dalam sidang mediasi kedua ini. Sementara prinsipal tergugat Gibran tidak hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Dalam agenda sidang mediasi kedua ini, hakim mediator menanyakan terkait kisi-kisi penggugat yang dikehendaki jika terjadi perdamaian.

"Tadi dari pihak penggugat sudah menyampaikan kisi-kisi kalau terjadi perdamaian seperti apa," kata Bambang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Ariyanto saat ditemui di PN Solo, Senin (12/2/2024).Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Ariyanto saat ditemui di PN Solo, Senin (12/2/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Hakim mediator meminta pihak prinsipal tergugat untuk bisa hadir dalam sidang mediasi ketiga minggu depan, untuk menanggapi proposal mediasi yang disampaikan tergugat dalam sidang mediasi hari ini.

"Tadi dari (hakim) mediator juga menyarankan atau memerintahkan agar pihak prinsipal tergugat pada jadwal mediasi berikutnya tanggal 19 Februari untuk bisa hadir. Untuk menyampaikan, dan menanggapi kisi-kisi dari perdamaian yang diinginkan pihak penggugat," jelasnya.

Untuk titik terang perdamaian kasus ini, dari pihak penggugat sudah memberikan lewat proposal mediasi. Namun hal itu masih perlu tanggapan dari pihak tergugat.

"Jadi tinggal menunggu tanggapan dari pihak tergugat, apa yang disampaikan pihak penggugat tadi disetujui atau tidak, atau nanti bisa dibicarakan untuk tindak lanjut untuk mencapai perdamaian pada 19 Februari nanti," pungkasnya.




(rih/dil)


Hide Ads