Sabung Ayam Berujung Pria Tewas Ditembak di Colomadu

Terpopuler Sepekan

Sabung Ayam Berujung Pria Tewas Ditembak di Colomadu

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 04 Feb 2024 15:43 WIB
Jumpa pers pengungkapan kasus penembakan digelar di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/2/2024).
Jumpa pers pengungkapan kasus penembakan digelar di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/2/2024).Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Karanganyar -

Polres Karanganyar berhasil menangkap tiga pelaku penembakan yang menewaskan Yuda Bagus Setiawan di Colomadu, Karanganyar. Diketahui, ketiga pelaku berinisial DE alias Erik, P alias Paintit, dan tersangka utama SR alias Kopek.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari temuan dugaan lokasi perjudian sabung ayam oleh sejumlah kelompok masyarakat. Atas temuan itu, kelompok tersebut bersurat ke Polres Karanganyar.

Dalam surat yang dikirim kelompok masyarakat itu, memberitahukan jika ada aktivitas sabung ayam yang akan dilakukan di Dukuh Kodan, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, pada Sabtu (27/1/2024). Polres Karanganyar diminta untuk menindaklanjuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Karanganyar sudah melakukan pullbaket untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan tersebut. Namun, sebelum hari dugaan aktivitas sabung ayam itu, sejumlah kelompok masyarakat melakukan tindakan sendiri, pada Jumat (26/1/2024) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan awalnya pada Jumat (26/1) malam sekira pukul 22.00 WIB beberapa kelompok mendatangi lokasi kejadian di Tohudan, Colomadu, Karanganyar.

ADVERTISEMENT

"Pada saat tersebut ada sekelompok orang mendatangi kampung di Colomadu tersebut. Kemudian terjadi penyerangan bahwa pelaku penyerangan membawa senjata tajam berupa parang, masyarakat yang berkumpul melakukan perlawanan kemudian melepaskan tembakan dan mengejar kelompok tersebut," katanya kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, pelaku SR sempat mengarahkan tembakan pada kelompok tersebut dan ada satu yang terkena tembakan tersebut. Sedangkan rekannya yakni DE dan P sempat melakukan pemukulan terhadap korban yang sudah terkapar.

"Ada satu korban yang terkena tembakan. Berdasarkan rangkaian, peran dua tersangka, ini saat korban terjatuh DE dan P ada yang memukul dan menendang, menampar, dan menarik lagi. Seharusnya ditolong tapi ikut melakukan penganiayaan. Korban sempat teriak 'aduh' ini kan harus ditolong," ungkapnya.

Hendak Kabur ke Kalimantan

Polisi berhasil menangkap SR di Weleri, Kendal saat hendak kabur ke Kalimantan, pada Senin (29/1/2024). Saat pers rilis kasus tersebut, tiga tersangka dihadirkan.

SR tampak duduk di kursi roda lantaran kedua kakinya terdapat perban menutup luka bekas tembakan dari polisi. Sedangkan dua tersangka lainnya diborgol.

"Pelaku utama adalah SR atau K, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri ke Kalimantan. Dan kami melakukan penangkapan di Weleri Kendal, pada hari Minggu (28/1) pukul 17.30 WIB. Ada dua, awalnya saksi DE dan P, berdasarkan pemeriksaan saksi di lokasi sebanyak 12 orang, dan dari saksi kita naikin sebagai tersangka. Dari tiga tersangka satu pelaku utama SR dan dua pelaku DE dan P melakukan kejahatan bersama-sama atau turut serta membantu, sehingga korban meninggal dunia," jelas Kombes Johanson.

Pistol-Proyektil Diamankan

Lebih lanjut, Kombes Johanson mengatakan jajarannya menemukan barang bukti di antaranya senjata api (senpi) jenis pistol dan proyektil dari hasil olah TKP. Barang bukti ada yang dari tersangka SR, dan juga dari kelompok yang mendatangi lokasi.

"Berdasarkan olah TKP di lokasi kejadian, ditemukan barang bukti yang ada di lokasi berupa satu buah senjata api jenis pistol, dua proyektil peluru, lima selongsong peluru. Sorban korban dan pisau besar yang dibawa korban," katanya.

Menurut pengakuan SR, senpi itu dibelinya dari seseorang di wilayah Klaten seharga Rp 3 juta. Polisi akan mendalami soal pembelian senjata api tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan CCTV yang berada di lokasi. Selanjutnya dilakukan pencocokan antara barang bukti dan rekaman CCTV.

"Kami juga menyita CCTV yang ada di lokasi tersebut. Dari serangkaian peristiwa kami cocokkan CCTV yang ada, kemudian selongsong, proyektil serta senpi yang dilakukan pelaku kita lakukan uji balistik. Dan hasil laboratorium forensik menyatakan senjata api dan selongsong sama persis," ucapnya.

Kini, tersangka SR disangka Pasal 338 KUHP diancam paling lama penjara 15 tahun dan disangka Pasal 1 ayat 1 tentang Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.

"Kemudian tersangka DE dan P disangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yaitu turut serta dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau ayat 351 ayat 3 KUHP turut serta melakukan pembunuhan, (ancaman hukuman) paling lama 15 tahun," pungkasnya.




(cln/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads