Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Senior Aniaya Taruna PIP Semarang

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Senior Aniaya Taruna PIP Semarang

Afzal Nur Iman - detikJateng
Jumat, 02 Feb 2024 15:15 WIB
Poster
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Edi Wahyono
Semarang -

Polisi menyatakan telah menetapkan tersangka di kasus kekerasan yang dialami taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, MG (19). Seluruhnya tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.

"Iya, sudah beberapa ya," kata Dirkrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora kepada wartawan di kantornya, Jumat (2/2/2024).

Dia menyebut para tersangka kini menjalani wajib lapor. Mereka juga telah diskorsing dari kampusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (tersangka) cuma kita kan tidak melakukan penahanan dan sama PIP kan di skorsing, mereka wajib lapor ya," tambahnya.

Para tersangka tak ditahan karena pertimbangan yang bersangkutan kooperatif selama masa penyidikan. Tersangka juga sudah diskors sehingga tak memungkinkan mereka mengulangi perbuatannya di tempat yang sama.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan kooperatif wajib lapor dipanggil datang, kan dia skorsing jadi tidak mungkin melakukan perbuatan yang sama," jelasnya.

Seperti diketahui, MG mengaku mendapat kekerasan setidaknya empat kali selama dia berada di kampus pelayaran tersebut. Akibat kekerasan itu, MG mengalami luka di bagian wajah hingga kencing berdarah.

Kasus ini kemudian diadukan ke Komnas HAM, LPSK, Ombudsman, hingga ke Kementerian Perhubungan. Pengacara korban dari LBH Semarang, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara menyatakan dirinya sudah mendapat informasi bahwa akan ada penetapan tersangka.

Dalam surat yang dia terima dari kepolisian dijelaskan bahwa akan ada enam orang yang akan ditetapkan tersangka.

"Bahasanya SP2HP dapat ditetapkan sebagai tersangka. Bahwa polisi telah melakukan gelar perkara terhadap enam orang tadi itu ya dapat ditetapkan tersangka," katanya saat dihubungi.

Selain itu, Rhadite juga berharap agar Kemenhub atau PIP Semarang melakukan perbaikan dalam lingkungan pendidikannya. Sebab, sudah dua kali terjadi kasus penganiayaan senior terhadap junior di kampus yang sama.

"Konteks PIP ini kan saya tekankan ini bukan kali pertama di Semarang itu dua kali, sebelumnya ada yang meninggal," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang taruna di salah satu kampus pelayaran milik pemerintah di Semarang berinisial MG (19) mengaku mendapat kekerasan baik fisik dan verbal oleh senior maupun staf pengasuh dari tempatnya belajar. Mereka mengadukan hal tersebut ke Ombudsman RI Jateng.

"Korban itu taruna sekarang angkatan pertama, angkatan 59. Belum tiga bulan masuk sebagai taruna yang bersangkutan sudah mendapat kekerasan tiga kali," ujar pendamping keluarga korban dari LBH Semarang Ignatius Radit saat jumpa pers di Jalan Banowati, Semarang, Rabu (14/6/2023).

Menurutnya, kekerasan yang disebut-sebut dilakukan oleh staf pengasuh dan senior di kampus itu membuat MG menderita sejumlah luka.

(cln/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads