Geledah Truk di Juwana Pati, Polisi Temukan 1.281 Botol-2 Jeriken Arak

Geledah Truk di Juwana Pati, Polisi Temukan 1.281 Botol-2 Jeriken Arak

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 29 Jan 2024 14:07 WIB
Polisi menggeledah truk bermuat seribuan botol miras di Juwana, Senin (29/1/2024).
Polisi menggeledah truk bermuat seribuan botol miras di Juwana, Senin (29/1/2024). Foto: Dok Humas Polresta Pati
Pati -

Sebuah truk yang diduga memuat seribuan botol miras digeledah polisi di Pati, Jawa Tengah. Polisi menemukan 1.281 botol dan 2 jeriken arak yang akan dikirim ke Juwana dan Jepara.

"Polsek Juwana Polresta Pati menyita ribuan botol minuman keras jenis arak dari sebuah truk di pinggir jalan Pati-Juwana tepatnya Desa Margomulyo Kecamatan Juwana pada Minggu (28/1/2024) kemarin," jelas Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Senin (29/1/2024).

"Rencana kirim ke Juwana dan Jepara," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan penggeledahan truk itu bermula ada laporan dari masyarakat. Sekira pukul 15.00 WIB jajaran Reskrim Polsek Juwana melakukan pemeriksaan truk berpelat nomor K 8549 S yang sedang di berhenti pinggir jalan.

Polisi menggeledah truk bermuat seribuan botol miras di Juwana, Senin (29/1/2024).Polisi menggeledah truk bermuat seribuan botol miras di Juwana, Senin (29/1/2024). Foto: Dok Humas Polresta Pati

ADVERTISEMENT

"Setelah mendapatkan informasi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk tersebut dan didapati di dalamnya terdapat miras jenis arak, selanjutnya mengamankan barang bukti miras beserta pemilik truk," terang Ali.

Barang bukti yang disita kata dia terdiri dari 1.281 arak dalam kemasan botol air minum berukuran 600 mili liter dan dua jeriken ukuran 60 liter arak dari pemilik berinisial G alis Sarimek (60) warga Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, Pati.

Pemilik berinisial G itu pun diamankan polisi. Pelaku G disangkakan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran tentang menyimpan, memiliki, memperjualbelikan atau mengedarkan miras tanpa izin.

"G diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," terang dia.




(cln/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads