Terjerat Kasus UU ITE 'Otak Udang', Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan

Terjerat Kasus UU ITE 'Otak Udang', Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 07 Des 2023 21:16 WIB
Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa (19/9/2023). Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan/YU
Aksi protes pencemaran lingkungan karena tambak udang di Karimunjawa (19/9/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Jepara -

Seorang warga sekaligus aktivis lingkungan Pulau Karimunjawa, Jepara, ditahan polisi. Warga bernama Daniel Frits Maurits Tankilisan dilaporkan dengan kasus UU ITE atas unggahannya di media sosial.

"Saya mau ditahan sekarang di Polres Jepara," jelas Daniel saat melalui pesan tertulisnya yang diterima detikJateng, Kamis (7/12/2023).

Daniel diketahui menjadi tersangka sejak Juni lalu terkait unggahannya di media sosial. Selama beberapa waktu terakhir dia kerap menyuarakan soal kerusakan lingkungan yang diyakininya merupakan dampak dari tambak udang.

Rupanya, dia lantas dilaporkan atas beberapa unggahannya di media sosial. Setelah menjadi tersangka beberapa bulan, hari ini akhirnya dia ditahan.

Dimintai konfirmasi Kasat Reskrim Polres Jepara Ahmad Masdar Tohari membenarkan telah menahan Daniel yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus UU ITE.

"Iya benar," jawab Tohari lewat pesan singkat dimintai konfirmasi detikJateng malam ini.

Menurutnya perkara terlapor Daniel dinyatakan lengkap atau P21. Setelah itu Daniel akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jepara.

"Kasusnya sudah P21, nunggu tahap 2. Kita menunggu petunjuk dari jaksa kapan penyerahan (ke Kejaksaan Negeri Jepara)," ungkapnya.

Terpisah Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria mengaku kaget karena Daniel akhirnya ditahan. Menurutnya Daniel telah menjadi tersangka. Daniel juga telah dikenakan wajib lapor di Polres Jepara setiap hari Senin dan Kamis.

"Sore tadi ditahan, seharusnya dia pergi absen, wajib lapor ke polisi Senin sama Kamis, ini berubah malahan ditahan," ungkap Zak kepada detikJateng lewat sambungan telepon malam ini.

Zak mengaku Daniel harus dibebaskan. Menurutnya Daniel tidak melakukan pencemaran terhadap orang tertentu. Ia meminta kepada polisi untuk membebaskan Daniel.

Diketahui, Daniel dilaporkan atas postingannya di media sosial, kasus menimpa Daniel bermula pada 12 November 2022.

DIlansir detikX, dalam laman facebooknya, Daniel mengunggah video salah satu kondisi pantai di Karimunjawa yang diduga tercemar limbah tambak udang. Video itu memperoleh banyak respons dan dukungan.

Ia sempat membalas salah satu komentar sambil menyebut 'masyarakat otak udang' untuk menggambarkan kerusakan lingkungan yang terjadi. Namun Daniel tidak pernah menulis spesifik masyarakat yang ia maksud.

Hingga akhirnya Daniel menerima surat laporan pemanggilan polisi tertanggal 27 Maret 2023 sebagai terlapor. Rupanya unggahan Daniel di facebook dilaporkan oleh Ridwan dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di surat tersebut Daniel dikenai Pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, akhirnya pada 6 Juli 2023 lalu, Daniel menerima surat penetapan tersangka.




(ahr/apl)


Hide Ads