Seorang ayah berisinial R (54) di Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya dengan dalih ritual untuk pesugihan. Istrinya yang berinisial S (42) atau ibu kandung korban juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
R yang merupakan warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, itu ditangkap bersama istrinya yang merupakan warga Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan R memperkosa anak tirinya atas seizin istrinya atau ibu kandung korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus yang dilakukan yaitu tersangka R menyetubuhi korban anak perempuan berusia 16 tahun atas izin ibu kandungnya yang berinisial S, dengan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan," kata Donni melalui siaran pers yang diterima detikJateng, Jumat (19/1/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula saat korban berada di rumah neneknya dan tidak mau pulang. Korban lalu menceritakan semua peristiwa yang dia alami ke tantenya. Kasus ini dilaporkan ke Polres Purbalingga pada 4 Januari 2024.
"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.
Donni mengungkapkan, kejadian bermula pada Desember 2023. Saat itu R bercerita kepada istrinya bahwa ritual untuk pesugihan yang dilakukan gagal karena ada makhluk gaib yang menaruh dendam.
"Tersangka R menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut, S kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," ungkap Donni.
Saat korban menolak hal itu, S terus membujuk agar dia mau disetubuhi ayah tirinya. Alasannya agar ritual untuk pesugihan itu bisa berhasil buat membayar utang ibunya yang cukup banyak. Selain itu, jika korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli ayah tirinya.
"Korban awalnya menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menuruti," ucap Donni.
Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa persetubuhan terhadap anak tiri itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama pada tahun 2019, dengan cara memberi obat tidur kepada korban. Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.
Peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di Purbalingga. Saat peristiwa itu terjadi, S ikut menemani korban.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkas Donni.
(dil/ahr)