Dalih Ritual Pesugihan, Ayah di Purbalingga Perkosa Anak Tiri

Dalih Ritual Pesugihan, Ayah di Purbalingga Perkosa Anak Tiri

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 19 Jan 2024 14:03 WIB
Dua tersangka yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung korban dalam kasus persetubuhan diamankan Polres Purbalingga, Jumat (19/1/2024).
Dua tersangka yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung korban dalam kasus perkosaan anak dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (19/1/2024). Foto: Dok Humas Polres Purbalingga
Purbalingga - Polres Purbalingga menangkap pasutri berinisial R (54) dan S (42) atas kasus pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur. Korban merupakan putri kandung dari S atau anak tiri R.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan R merupakan ayah tiri korban. Sedangkan S merupakan ibu kandung korban.

"Modus yang dilakukan yaitu tersangka R melancarkan proses ritual pesugihan," kata Donni melalui siaran pers yang diterima detikJateng, Jumat (19/1/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula saat korban berada di rumah neneknya dan tidak mau pulang. Kemudian korban menceritakan semua peristiwa yang dia alami kepada tantenya. Kasus ini dilaporkan ke Polres Purbalingga pada 4 Januari 2024.

"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Donni.

Berdasarkan pengakuan tersangka, persetubuhan terhadap anak tiri itu sudah dia lakukan sebanyak tiga kali. Pertama pada tahun 2019, dengan modus memberikan obat tidur ke korban. Korban dalam keadaan tidak sadar itu disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah keluarga tersebut di Purbalingga. Saat peristiwa itu terjadi, S yang merupakan ibu kandung korban ikut

Dalam kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkas Doni.




(apl/dil)


Hide Ads