Bejat! Ayah Perkosa Anak Tiri Dalih Pesugihan Ternyata Diketahui Ibu Korban

Bejat! Ayah Perkosa Anak Tiri Dalih Pesugihan Ternyata Diketahui Ibu Korban

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 19 Jan 2024 14:44 WIB
Dua tersangka yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung korban dalam kasus persetubuhan diamankan Polres Purbalingga, Jumat (19/1/2024).
Dua tersangka yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung korban dalam kasus pemerkosaan diamankan Polres Purbalingga, Jumat (19/1/2024). Foto: Dok Humas Polres Purbalingga
Purbalingga -

Polisi menangkap pria berinisial R (54) yang tega memperkosa anak tirinya dengan dalih ritual pesugihan di Kabupaten Purbalingga. Ironisnya, perbuatan bejat R itu diketahui ibu kandung korban berinisial S (42).

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto menjelaskan perbuatan bejat itu dilakukan dengan dalih ritual pesugihan. R lalu meminta izin dari ibu kandung korban.

"Modus yang dilakukan yaitu tersangka R menyetubuhi korban anak perempuan atas izin ibu kandungnya yang berinisial S, dengan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan," kata Donni lewat siaran pers yang diterima detikJateng, Jumat (19/1/2024).

Kasus ini terungkap saat korban berada di rumah neneknya dan tidak mau pulang. Korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada tantenya yang kemudian diteruskan dengan laporan polisi pada 4 Januari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.

Donni menjelaskan kejadian bermula pada bulan Desember 2023 silam. Kala itu tersangka R yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada S istrinya jika ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada makhluk gaib yang menaruh dendam.

ADVERTISEMENT

"Tersangka R menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut S kemudian menawarkan anak perempuannya untuk disetubuhi," jelasnya.

Donni menyebut korban sempat menolak namun tersangka S terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya. Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil untuk membayar utang ibunya yang cukup banyak. Selain itu, jika korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.

"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama dilakukan pada tahun 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga itu.

Dalam kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya.




(ams/rih)


Hide Ads