Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana mengatakan pelaku bernama Hedy Kabul Prayitno (35) ditangkap hari Kamis (18/1/2024) kemarin. Saat kejadian hari Minggu (14/1/2024) lalu pelaku sempat melewati korban dan melihat situasi sebelum beraksi.
"Jadi saat awalnya dia hendak ke rumah mertua di Ungaran Timur saat di jalan sepi melihat ibu-ibu berjalan sendirian sambil gandeng tas. Tersangka lewat sekali dirasa tidak ada orang putar kembali langsung ambil tas milik korban," kata Aditya di Polres Semarang, Jumat (19/1/2024).
Di Jalan Kenanga 1 Ungaran Barat itu aksi pelaku terekam CCTV. Pelaku yang mengendarai motor matik itu langsung menuju korban dan merebut tas yang dibawa. Korban bernama Sriyati (69) terpelanting dan terjatuh ke jalan.
"Saat tas diambil karena dibawa korban, korban terjatuh dan luka yang dialami luka lebam tangan kiri, bengkak kaki kiri, lebam jari tangan," ujarnya.
![]() |
Dari tangan korban, pelaku membawa tas berisi ponsel Samsung M10 dan uang sekitar Rp 30 ribu. Dari pengakuan pelaku, ia memang ingin punya ponsel.
"Ya kira-kira saja ada HP-nya," ujar pelaku bernama Hedy itu.
Untuk diketahui, peristiwa jambret tersebut viral di media sosial. Korban awalnya tidak melapor, namun kemudian polisi bergerak setelah mendapat informasi tersebut dan korban diarahkan untuk melapor.
Kasus tersebut masih didalami oleh Satu Reskrim Polres Semarang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(cln/ams)