Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS). Mereka juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Rektor UNS Jamal Wiwoho yang hari ini menyatakan mengundurkan diri.
Kasipenkum Kejati Jateng, Arfan Triono menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil auditor dari BPKP dan ahli teknik.
"Menunggu hasil perhitungan BPKP dan ahli teknik," katanya melalui pesan singkat, Kamis (18/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rektor UNS Jamal Wiwoho Mengundurkan Diri |
Dia menyebut saat ini sudah ada 63 saksi yang diperiksa. Seluruhnya sudah selesai diperiksa.
"Semua saksi sudah selesai diperiksa sekitar 63 orang," jelasnya.
Adapun kasus yang tengah diselidiki itu adalah dugaan korupsi dalam rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022. Penyelidikan itu berdasar surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejati Jateng tanggal 21 Agustus 2023.
Sedangkan dugaan itu dilaporkan oleh masyarakat di Solo pada 7 Juli 2023.
Dalam penyelidikan tersebut, Jamal Wiwoho sudah beberapa kali diperiksa oleh kejaksaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Solo.
Jamal Wiwoho Mengundurkan Diri
Jamal Wiwoho melalui siaran pers menyatakan mundur sebagai rektor. Dia mengemukakan beberapa alasannya. Sedangkan terkait kasus hukum itu tidak termasuk alasan yang disebutkan.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) Universitas Sebelas Maret No 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat telah terbit dan disosialisasikan pada tanggal 8 Januari 2024 oleh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta tim teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 telah dimulai setelah sosialisasi PMWA No 1 Tahun 2023 tersebut," katanya seperti dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima detikJateng, Kamis (18/1/2024).
Sehubungan dengan hal tersebut, dirinya mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 16 Januari 2024.
"Sehubungan dengan hal tersebut, saya telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 16 Januari 2024," ucapnya.
Ia menyebut ada beberapa pertimbangan untuk mengundurkan diri sebagai rektor UNS.
"Yang pertama mengenai amanat perpanjangan masa jabatan rektor yang telah ia laksanakan dan telah mengantarkan pada penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya PMWA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA," ujarnya.
Selanjutnya, dirinya tidak ingin adanya pandangan dan kekhawatiran mengenai dirinya pada pemilihan anggota MWA dan rektor, ia memilih untuk mengundurkan diri.
"Selanjutnya merupakan implementasi PMWA tersebut berupa pembentukan organ MWA dan Pemilihan Rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggung jawab besar," ungkapnya.
(ahr/dil)