Pura-pura Test Drive Lalu Larikan Motor, Komplotan Maling Dibekuk

Pura-pura Test Drive Lalu Larikan Motor, Komplotan Maling Dibekuk

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 10 Jan 2024 19:59 WIB
Komplotan maling motor beserta 2 alat bukti digelar di Polrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).
Komplotan maling motor beserta 2 barang bukti digelar di Polrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Komplotan pencuri motor ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang. Dalam melakukan aksinya, mereka pura-pura hendak membeli motor dan melakukan test drive kemudian melarikan motornya.

Pelaku utama adalah Temmy Lexiary (47) yang melakukan pencurian di rumah daerah Petompon, Gajahmungkur pada Sabtu (6/1/2024) lalu. Saat dihadirkan di Polrestabes Semarang, Temmy mengatakan dirinya mendapatkan target melalui iklan di medsos.

"Lihat di medsos kemudian dicari dihubungi, dan didatangi," kata Temmy di Polrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat datang ke rumah penjual, ia ditemui adik pemilik motor. Motor Kawasaki Ninja 650cc itu kemudian dinaiki pelaku dengan dalih test drive, pelaku juga meninggalkan tasnya di rumah korban untuk meyakinkan. Namun ternyata isi tas tersebut adalah batu.

"Ya batunya itu biar berat saja. Terus (motor) saya bawa pergi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ternyata dia sudah melakukan aksi tersebut dua kali. Motor yang pertama dicuri yaitu KLX di akhir tahun lalu dan berhasil dijual Rp 6 juta.

"Yang KLX dijual Rp 6 juta, modus (pencurian) sama. Yang ini belum dijual," ujarnya.

Tersangka lain yaitu Feri Pristiwa merupakan kerabat pelaku dan dia bertugas mengantar ke suatu tempat kemudian Temmy naik taksi online ke rumah korban. Kemudian ada juga dua penadah yang ikut dibekuk yaitu Yoyok Bagus dan Gagas Ali.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan korban melapor lewat aplikasi Libas sesaat setelah peristiwa terjadi. Polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan pada hari Selasa (9/1) kemarin di daerah Srondol Banyumanik beserta barang bukti.

"Pelaku ini sudah berulang. Cukup unik dan harus jadi perhatian agar tidak sembarangan melepas kendaraan. Modus pura pura membeli motor yang diiklankan lewat medsos. Pelaku datang ke korban minta test drive dan pelaku tidak kembali. Jadi hati-hati," kata Wiwit.

Dua motor hasil curian diamankan Polrestabes Semarang. Kemudian tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.




(ahr/rih)


Hide Ads