Pelaku pengiriman ratusan anjing yang ditangkap di Semarang mengaku sudah 10 tahun melakoni aksinya tersebut. Dalam sebulan ada sekitar 300-400 ekor yang dikirim ke Klaten.
Pelaku utama yaitu Donal Harianto (43) warga Gemolong, Kabupaten Sragen. Ia beraksi bersama empat tersangka lainnya, yaitu Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48), dan Ervan Yulianto (29). Semuanya warga Sragen.
"Saya sudah mungkin 10 tahun. Kalau per bulan sekitar 300-400 ekor," ujar Donal di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donal mengaku mendapat anjing-anjing itu dari pemasok di Tasikmalaya, Garut, Sumedang, dan Subang. Kemudian dia mengantar ke daerah Kecamatan Wonosari di Klaten, kemudian para pelanggan datang mengambil.
"Saya cuma di daerah Wonosari Klaten. Ada seperti lapangan. Ya habis di situ," ujarnya.
Donal mengaku tidak tahu ada larangan pengiriman daging anjing. Dia mengaku sudah berupaya mencari dokumen resmi ke dinas terkait dan kepolisian di Subang. Dia pun mengaku membayar ke pegawai dinas dan ke polisi saat mengurus surat.
"Kita mau berhenti aja, kita nggak tahu ada larangan. Kan sudah berusaha cari dokumen resmi. Sampai di Subang sudah biasa sama petugas, UPTD Rp 550 ribu, polsek kadang Rp 300 ribu. Cuma (keterangan) membawa hewan dan bukan hasil kejahatan," tegasnya.
Surat Diduga Palsu
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, mengenai dokumen yang dimaksud, pihak terkait sudah dimintai klarifikasi. Dia menyebut secara lembaga tidak mengeluarkan dokumen itu.
"Dari pengakuan polsek, polres maupun dinas sudah upload di akun resmi mereka bahwa katakan surat itu palsu, tidak sesuai format. Dari pengakuan tersangka, jadi oknum itu memalsukan surat. Dari pemeriksaan, beberapa (anjing) mengandung penyakit. Ini melanggar dan dikenakan ke pelaku. Akan dikenakan ke pelaku yang memalsukan surat tersebut yang mungkin dianggap palsu," jelas Wiwid.
Wiwid menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP; dan/atau Pasal 91 B Ayat (1) Undang-Undang No 41 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP; atau setidak tidaknya Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (6/1) lalu Polrestabes Semarang dan komunitas pecinta hewan mengamankan truk yang berisi 226 ekor anjing dalam kondisi mengenaskan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah. Ada 12 ekor yang mati dan lainnya kini ditempatkan di shelter untuk dirawat.
(ams/dil)