Polda Jateng Sita 20 Mobil Bodong dari Lengek Squad: BMW hingga Mini Cooper

Polda Jateng Sita 20 Mobil Bodong dari Lengek Squad: BMW hingga Mini Cooper

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 09 Jan 2024 19:27 WIB
Polda Jateng konferensi pers penangkapan komplotan Lengek Squad penjual mobil bodong, Selasa (9/1/2024).
Polda Jateng konferensi pers penangkapan komplotan 'Lengek Squad' penjual mobil bodong, Selasa (9/1/2024). Foto: dok. Polda Jateng
Semarang -

Komplotan bernama Lengek Squad ditangkap Polda Jawa Tengah terkait kasus penjualan mobil bodong di berbagai wilayah di Pulau Jawa. Mereka menjual berbagai merek dan jenis mobil seperti Agya, Ertiga, Fortuner, hingga Mini Cooper dan BMW.

Lima orang diamankan sejak bulan Desember 2023 hingga Januari 2024 yaitu pria inisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati, dan MNS asal Jepara.

Dari keterangan tertulis Polda Jateng, ada 18 kendaraan yang jadi barang bukti yang tercatat, tapi dari update terbaru saat jumpa pers ada dua mobil termasuk sedan BMW warna hitam yang langsung dicek Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti 20 kendaraan, tidak menutup kemungkinan bertambah," kata Luthfi saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (9/1/2024).

Polda Jateng konferensi pers penangkapan komplotan 'Lengek Squad' penjual mobil bodong, Selasa (9/1/2024).Polda Jateng konferensi pers penangkapan komplotan 'Lengek Squad' penjual mobil bodong, Selasa (9/1/2024). Foto: dok. Polda Jateng

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati. Ternyata diketahui penjualan itu dikelola kelompok Lengek Squad di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Kami lakukan penangkapan di dua tempat, Pati, Jepara. Kami dapat empat tersangka dan 16 barang bukti kendaraan roda empat. Itu di 30 Desember. Dan tanggal 8 kemarin kami lakukan pengembangan lagi di wilayah Sumedang. Kami tangkap tersangka atas nama Nurohman dan empat barang bukti. Jadi lima tersangka dan 20 barang bukti," jelas Johanson.

"Terakhir BMW dan Mini Cooper kita amankan," imbuhnya.

Mobil-mobil tersebut tidak memiliki dokumen lengkap dan diduga ada hasil kejahatan. Pelaku menjual dengan harga murah lewat media sosial dan aplikasi pesan. Para pelaku mencari mobil yang tidak dilengkapi dokumen kemudian dijual murah. Namun dalam barang bukti ada juga STNK yang akan dicek keasliannya.

"Misal, Pajero harga Rp 180 juta lalu dijual 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB-nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi. Keuntungan sekitar 30 juta," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




(rih/ahr)


Hide Ads