Pria berinisial S (44) di Magelang membunuh istrinya, Andriyani (50) dengan dalih sakit hati gegara dibanding-bandingkan dengan suami korban sebelumnya. Begini pengakuan pria asal Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, itu.
"Sakit hati dihina (istri). Sering dihina. Kalau malam saya sering ke sana (rumah istrinya di Kecamatan Kajoran, Magelang)," kata S saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (9/1/2024).
S mengaku baru menikah dengan Adriyani pada 30 November 2023. Sejak menikah, S mengaku mondar-mandir dari rumah istrinya di Kajoran dan ke rumahnya sendiri di Salaman. Sebab, dia punya tanggungan mengurus sapi milik tetangganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kalau pagi pulang karena punya kesibukan, kerja serabutan. Di rumah pelihara sapi dua ekor. Sapi punya tetangga, saya gaduh (dapat imbalan bagi hasil dari mengelola sapi milik tetangganya)," ujarnya.
"Saya menyesal, kenapa bisa menghilangkan nyawa istri saya. Saya khilaf," sambung S.
Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Jumat (15/12) sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Salaman, Magelang.
Saat itu, korban diantar anaknya ke ke rumah S. Setiba di sana, korban meminta kepada suaminya untuk diantarkan ke tukang pijat.
"Namun dalam permintaan (ke tukang) pijat tersebut terjadi pertengkaran antara korban dengan pelaku. Menurut keterangan tersangka, korban melontarkan beberapa kata yang menurutnya tidak pantas diucapkan istri kepada suami," kata Mustofa saat konferensi pers, Selasa (9/1).
"Ada semacam hinaan, ada semacam membanding-bandingkan pelaku dengan suami yang sebelumnya, namun malam itu tetap diantar sama pelaku. Kemudian, dalam perjalanan (menuju tukang pijat) naik motor korban tetap memberikan ucapan berupa penghinaan dan membanding-bandingkan dengan suami yang sebelumnya," ujarnya.
S pun marah lalu mencekik korban, membanting, dan membenturkan korban ke jalan beton.
"Kemudikan sama pelaku digendong untuk dibawa ke tempat (menuju kolam). Karena tidak kuat digendong, akhirnya diseret dengan kerudung atau syal menyeret korban ke tempat kejadian perkara tempat, kita temukan mayat," kata Mustofa.
Setelah menghabisi korban, kata Mustofa, sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku kembali menuju rumahnya. Kemudian membersihkan diri dan menikmati makan malam juga.
"Pagi harinya, pelaku kembali ke tempat kejadian perkara untuk memastikan timbunannya. Ditambah kembali sehingga dia (korban) tidak kelihatan atau tidak bau bagi masyarakat yang melihatnya dengan alat cangkul. Saat itu, pelaku mengambil handphone (HP) sama gelang yang ada pada tubuh korban," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mayat korban ditemukan di kolam untuk merendam usuk dari bambu pada Jumat (5/1) . Ketika ditemukan, tubuh korban ditimbun di dalam kolam tersebut.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Dari peristiwa ini, kita mengamankan berbagai macam barang bukti antara lain Suzuki Smash warna merah, cangkul dengan panjang 71 sentimeter, kemudian gelang. Untuk handphone (HP) nggak ketemu, kita jadikan daftar pencarian barang," jelas Mustofa.
(dil/apu)