Seorang bapak di Boyolali, DR (56), dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim PN Boyolali dalam sidang yang berlangsung Kamis (28/12/2023) hari ini tadi.
"Vonisnya 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," kata penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Boyolali, Ari Budi Wirawan, ditemui usai sidang Kamis (28/12/2023).
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dwi Hananta serta Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana sebagai hakim anggota. Oleh majelis hakim, terdakwa DR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dinyatakan terbukti seperti dalam dakwaan kesatu," jelas Ari.
Yaitu terdakwa melanggar pasal 81 ayat 2 Undang- Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa DR pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
"Yang menjadi putusannya jadi naik, pertimbangan hakim itu karena, intinya dia (terdakwa) harusnya dia sebagai orang yang bisa melindungi anak tersebut, karena anak tersebut sejak kecil sudah diasuh dia sama ibu kandung (korban)," kata Ari.
Hal yang memberatkan lainnya, lanjut dia, pada saat korban sudah hamil, terdakwa masih menyetubuhi korban dan tidak mau mengakuinya bahwa itu anaknya. Selain itu, terdakwa merupkan residivis dalam kasus yang sama. Terdakwa pernah dihukum atas kasus pencabulan.
Terdakwa mencabuli korban sudah berulang kali. Bahkan sekitar 3 tahun. Sejak korban usia 12 tahun hingga umur 15 tahun dan akhirnya korban hamil. Saat korban hamil, terdakwa juga masih berulang kali mencabuli anak tirinya tersebut.
Atas putusan tersebut, kata Ari, terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
(apu/ahr)