Seorang mantan guru honorer di salah satu SMP Negeri di Kota Pekalongan, tega memperkosa muridnya sendiri hingga tiga kali di waktu berbeda. Salah satu lokasinya, justru di sekolahan, saat ia mengajar, dan dua kali aksi bejat dilakukan di salah satu hotel di Kota Pekalongan.
HR (29) berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota setelah menghilang enam bulan, usai aksi bejatnya terungkap dan dilaporkan polisi oleh pihak keluarga. HR diamankan di luar Jawa, yakni di Sumatra Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo dalam pers rillis di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (07/12) mengungkapkan, aksi perkosaan terhadap anak tersebut diketahui saat orang tua korban melapor ke pihaknya pada April Lalu. Korban masih berusia 15 tahun, sedangkan pelakunya seorang mantan gurunya, yang pada saat kejadian masih mengajar di sekolah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polres Pekalongan Kota mendapatkan laporan dari orangtua korban. Korban seorang siswi SMP, terkait dugaan pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku," katanya.
Saat dilaporkan, terduga pelaku sudah tidak berada di Kota Pekalongan. HR diketahui berpindah tempat ke wilayah lain, di luar Jawa.
"Mendapatkan laporan itu, kita berupaya mencari informasi hingga enam bulan kita menemukan pelaku dan kita amankan di Sumatra Selatan," katanya.
Dikatakan Agus, peristiwa tersebut berawal pada bulan April 2023, saat orang tua korban baru mengetahui perilaku salah satu oknum guru honorer pada anaknya. Pihak orang tua langsung melakukan visum dan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres Pekalongan Kota.
Dari keterangan korban, perilaku bejat yang dilakukan oleh gurunya tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Dua kali dilakukan di hotel dan satu kali dilakukan di sekolah.
"Korban bercerita telah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali. Dua di hotel dan satu di sekolahan," katanya.
Pertama dilakukan persetubuhan di hotel di Kota Pekalongan, yakni pada Jumat 30 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi kedua dilakukan pada Kamis 9 Februari 2023, sekitar pukul 13.30 WIB di kamar hotel. Aksi terakhir, yakni pada Sabtu 8 April 2023, sekitar pukul 08.30 WIB, di sekolah.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 81 dan Pasal 82, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengaku Pindah Kerja
Sementara itu, saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Pekalongan Kota Kamis (7/12), HR, mengakui telah melakukan hal tersebut. Namun ia berdalih melakukannya tersebut atas dasar suka sama suka. Sedangkan enam bulan ia menghilang karena berpindah tugas ke lokasi lainnya di luar Jawa.
"Saya ke luar Jawa karena harus pindah ke sana," kata HR yang telah menjadi guru lima tahun terakhir.
(apu/ahr)