Lukas Enembe Meninggal, Pengacara: Tidak Ada Tanda-tanda Sebelumnya

Nasional

Lukas Enembe Meninggal, Pengacara: Tidak Ada Tanda-tanda Sebelumnya

Adrial Akbar - detikJateng
Selasa, 26 Des 2023 20:12 WIB
Jenazah Lukas Enembe dibawa ke tempat persemayaman, ruang G Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto, Jakpus.
Jenazah Lukas Enembe dibawa ke tempat persemayaman, ruang G Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto, Jakpus. Foto: Adrial Akbar/detikcom
Solo -

Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto. Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, menceritakan momen terakhir Lukas Enembe sebelum meninggal.

Untuk diketahui, dilansir detikNews, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, siang tadi pukul 11.00 WIB.

"Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika di RSPAD jam 11 tadi," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, kepada detikcom, Selasa (26/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petrus pun menceritakan momen terakhir Lukas Enembe sebelum meninggal.

"Jadi bapak Lukas meninggal itu tidak ada tanda-tanda dalam artinya tanda-tanda entah pagi atau malam tidak ada sama sekali," ujar Petrus kepada wartawan di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

ADVERTISEMENT

Petrus mengatakan Lukas Enembe sempat bangun dari tidur sekitar pukul 10.00 WIB. Sang adik yang menjaga lalu meminta Lukas kembali ke tempat tidurnya.

"Kira-kira jam 10.00 kurang beliau bangun dari tempat tidur, kemudian turun injak lantai hanya sebentar saja. Kemudian adik yang menjaga itu namanya, bapak minta untuk naik ke tempat tidur lagi, tadi pas berdiri, ya hilang napas," ucapnya.

Petrus mengatakan Lukas memang memiliki riwayat penyakit ginjal. Lukas juga harus melalui tindakan cuci darah. Namun, Lukas menolak cuci darah di Indonesia dan hanya mau di Singapura.

"Karena beliau menolak sama sekali cuci darah di Indonesia. Dia maunya di Singapura. Tetapi setelah 3 dokter Singapura datang dan 2 perawat, dan kami koordinasi dengan tim dokter di kamar perawatan bapak, bapak masih tetap menolak," ungkapnya.

Setelah itu, Lukas diwanti-wanti agar segera melakukan cuci darah. Sejauh ini, Lukas telah melakukan cuci darah sebanyak 15 kali.

"Maka sejak 1 Oktober sampai hari ini, beliau sudah cuci darah kurang lebih sebanyak 15 kali. Terakhir hari Jumat. Kami tim pengacara rutin ya, hampir tiap hari bisa ketemu bapak ada kalanya kami datang dia tidur," ucapnya.

Petrus mengatakan tidak ada pesan khusus dari kliennya tersebut sebelum meninggal dunia. Petrus mengatakan Lukas juga tidak terlalu memikirkan proses hukumnya di KPK.

"Tidak ada, tidak ada pesan apa-apa karena kami ketemu beliau juga ya memang dia tahu bahwa lagi proses hukum, dia juga tidak terlalu memikirkan, dia bilang 'ya terserah lah'," ujar Petrus.

Petrus mengaku tidak terlalu banyak berbicara proses hukum dengan Lukas. Sebab, Lukas tidak mau banyak mendengar terkait proses hukumnya.

"Jadi beliau tidak banyak ngomong soal hukumnya dan kami juga tidak mau membebankan dia dengan cerita-cerita hukum karena beliau itu tidak semua penjelasan hukum beliau bisa mau dengar dengan baik, ada kalanya emosi," kata dia.

"Makanya tadi kami datang, adek-adek peluk kami segala macem karena kami hampir setahun bersama bapak Lukas sejak beliau saya dampingi di Koya itu," tambahnya.

Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan ke Papua Rabu Malam

Jenazah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta Pusat. Jenazah akan diterbangkan ke Papua pada Rabu malam besok.

"Sudah pasti Rabu (27/12) malam karena penerbangan ke Papua kan malam, biasanya jam 12.00 dan tiba di Papua kan subuhnya. Jam 19.00 atau jam 18.00 WIB. Pengalaman kami, biasanya tiba di Papua jam 7 pagi dan apakah nanti penyambutan apa, kita belum koordinasi," ujar pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kepada wartawan di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Kasus Berakhir demi Hukum

Terpisah, KPK menyatakan proses hukum kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe berakhir.

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya Tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada detikcom, Selasa (26/12) dilansir detikNews.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Tanak menerangkan negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. Tanak mengatakan KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.

"Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata Tanak.

"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri," imbuhnya.

Diketahui, Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Kabar terbaru, hukuman Lukas Enembe diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12).

Duduk sebagai ketua majelis Herri Swantoro, yang juga Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelis adalah Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.

"Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun," ujar majelis.

Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

"Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat," ucap majelis.

Pengacara Lukas mengaku tidak terima dengan itu. Pengacara Lukas akan mengajukan kasasi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)


Hide Ads