KPK menyita koin emas berwajah Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Koin emas itu disita bersama dengan sejumlah aset lainnya milik Lukas Enembe.
Mengutip detikNews, dilihat dari akun Instagram KPK @official.kpk, Kamis (6/7/2023), tampak koin emas itu bertulis 'PROPERTY OF MR LUKAS ENEMBE'.
Di tengah-tengahnya terdapat siluet wajah Lukas Enembe. Pada sisi sebaliknya, ada gambar siluet Pulau Papua. Di bawahnya tertulis 'MOY PAPUA'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK kemudian menyita aset LE yang terdiri dari uang tunai Rp 81,6 Miliar, mata uang asing senilai USD 5.100 dan SGD 26.300, serta 24 aset lain berupa tanah/bangunan, kendaraan, logam mulia dengan total nilai Rp 144,5 Miliar," tulis KPK.
Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset yang telah dikorupsi dan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.
KPK Sita Aset Lukas Enembe Terkait TPPU
Sebelumnya, KPK telah menyita 27 aset terkait kasus TPPU yang dilakukan Lukas Enembe. Total, nilai pencucian uang yang dilakukan mantan Gubernur Papua itu mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sejauh ini untuk jumlah sementara sekitar Rp 144,5 miliar karena masih ada beberapa aset yang masih ada dalam proses taksiran nilai dan harganya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (27/6) dilansir detikNews.
27 aset milik Lukas Enembe itu diketahui mulai dari uang puluhan miliar hingga perhiasan dan hotel. KPK menyebut jumlah nilai aset pencucian uang yang dilakukan Lukas Enembe masih bisa bertambah.
Baca juga: Koin Emas Berwajah Lukas Enembe Disita KPK |
Selain itu Ali mengatakan KPK juga terbuka untuk menambah jeratan pasal lain terkait korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.
Daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK di halaman selanjutnya.
Berikut daftar 27 aset Lukas Enembe yang disita KPK:
1. Uang senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar)
2. Uang senilai USD 5.100
3. Uang senilai SGD 26.300
4. 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar
5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40 miliar
6. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000 (Rp 5,3 miliar)
7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000 (Rp 682 juta)
8. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000 (Rp 4,3 miliar)
9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000 (Rp 1,09 miliar)
10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar
11. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta
12. 1 unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta
13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura, senilai Rp 47.600.000
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura, senilai Rp 2.748.000.000 (Rp 2,7 miliar)
16. 2 buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600 (Rp 1,7 miliar)
17. 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000
18. 1 buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500
19. 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
20. 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
21. 2 cincin berwarna silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
23. 1 unit mobil Honda HR-V senilai Rp 385 juta
24. 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 700 juta
25. 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp 230 juta
26. 1 unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516,4 juta
27. 1 unit mobil Honda Civic senilai Rp 364 juta