Pria berinisial KH (23), korban penamparan yang dilakukan pesepakbola Egwuatu Godstime Ouseloka di Karawaci, Kota Tangerang, disebut mengalami gangguan pendengaran. Pesepakbola naturalisasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
"Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan dan sampai saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, pendengaran korban menjadi terganggu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023), dikutip dari detikNews.
Dilansir detikNews, penamparan itu terjadi pada Jumat (8/12) sekitar pukul 07.00 WIB. Videonya beredar di media sosial. Kejadiannya berawal saat korban baru memarkirkan mobilnya di depan rumah di bilangan Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah beberapa waktu, korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bumper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (21/12).
Saat itu korban langsung mendatangi pelaku dan menegurnya sambil berkata, 'Pak, mobilnya kena'. OGG kemudian mencoba menarik korban dari dalam mobil, tapi gagal.
"Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan, 'Kamu kayaknya nggak sopan ya' sebanyak dua kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali," terang Kombes Zain Dwi Nugroho.
Atas perbuatannya, Egwuatu Godstime Ouseloka atau OGG ditetapkan sebagai tersangka. Pesepakbola naturalisasi itu sudah ditahan polisi.
"Saat ini sudah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang Kota," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, saat dihubungi detikcom, Kamis (21/12).
Zain mengatakan, Godstime Ouseloka atau Godstime Olisa dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. "Ancaman pidananya penjara 7 (tujuh) tahun," kata Zain.
(dil/ams)