Mantan Kepala Desa (Kades) Tambakromo Kecamatan Tambakromo Pati berinisial SY (58) ditetapkan sebagai tersangka. SY diduga melakukan tindak pidana korupsi dana seleksi perangkat desa.
"SY diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan seleksi perangkat Desa Tambakromo," jelas Kasat Reskrim Polresta Pati Onkoseno Gradiarso Sukahar dalam keterangan tertulis dari Humas Polresta Pati diterima detikJateng, Rabu (20/12/2023).
Ia mengatakan kejadian ini bermula saat Pemdes Tambakromo melaksanakan pengisian perangkat desa pada 9 Januari 2016 silam. Seleksi perangkat desa itu terdiri dari jabatan kasi pemerintahan, kaur keuangan, kasi kesra, staf seksi pembangunan, dan staf kadus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan dibuatkan tata tertib pengisian perangkat Desa Tambakromo tahun 2016 bahwa dalam RAB panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 2 juta dan pelaksanaan biaya sebesar Rp 375 juta," terang dia.
Lanjutnya, ternyata dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa diikuti tujuh orang calon perangkat desa. Sehingga terkumpul dana pendaftaran dan untuk pelaksanaan sebesar Rp 389 juta.
"Namun uang yang terkumpul tersebut tidak dimasukkan terlebih dahulu ke kas desa atau pendapatan asli desa, tetapi dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia," jelasnya.
Uang tersebut ternyata dibagi-bagikan kepada kepala desa dan panitia pelaksana. Akibat ulah tersebut, kerugian negara mencapai ratusan juta.
"Atas perintah kepala desa uang tersebut dibagi habis kepada panitia dan dalam pelaksanaanya pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang ditetapkan," jelasnya.
"Setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200,132 juta dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang," lanjutnya.
Tersangka kini telah diamankan di tahanan Polresta Pati. "Tersangka melanggar primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
(ahr/ams)