Kades Manjung Wonogiri Ditahan Terkait Korupsi Sewa Lahan Desa

Kades Manjung Wonogiri Ditahan Terkait Korupsi Sewa Lahan Desa

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Senin, 18 Des 2023 17:35 WIB
Kejaksaan Negeri Wonogiri menahan Kades Manjung yang menjadi tersangka korupsi, Senin (18/12/2023).
Kejaksaan Negeri Wonogiri menahan Kades Manjung yang menjadi tersangka korupsi, Senin (18/12/2023). (Foto: Dok Kejari Wonogiri)
Wonogiri -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menahan Kepala Desa Manjung berinisial HTN yang menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah.

"Hari ini kegiatan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Wonogiri," kata Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot melalui rilis yang diterima detikJateng, Senin (18/12).

Ia mengatakan, kegiatan tahap II itu terkait tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset Desa di Desa Manjung. Adapun rentan waktunya dari 2019 hingga 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menjadi tersangka adalah HTN. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 327.431.546," ungkap dia.

Pada tahap II itu, kata Porman, tersangka diperiksa oleh Kepala Seksi PB3R Kejari Wonogiri. Sedangkan tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya.

ADVERTISEMENT

"Dalam kegiatan tersebut penuntut umum memeriksa tersangka dan barang buktinya sesuai atau tidak dengan berkas perkaranya dan setelah dilakukan pemeriksaan," jelaa dia.

HTN ditetapkan sebagai tersangka pada November lalu. Dalam pelimpahan tahap II ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/b Wonogiri selama 20 hari ke depan.

"Terkait dengan penanganan perkara tersebut, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang," kata Porman.

Kasi Intelijen Kejari Wonogiri Endang Darsono menuturkan kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat ke Kejari Wonogiri. Setelah itu ditindaklanjuti oleh Kejari Wonogiri.

"Yang disalahgunakan adalah 61 persil lahan desa yang disewakan ke pihak ketiga. Disewakan sejak 2019 hingga 2022. Belum ada upaya pengembalian kerugian negara," kata Endang Darsono.

Dalam kasus ini HTN disangkakan dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tersangka juga diduga melanggar UU No. 6/2014 tentang Desa yang mengatur pengelolaan aset desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJateng, HTN telah diberhentikan sementara sebagai Kades Manjung dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kades sejak November lalu.




(ahr/sip)


Hide Ads