Nekat Maling Mobil Baru Milik Tetangga, Warga Pekalongan Ditangkap

Nekat Maling Mobil Baru Milik Tetangga, Warga Pekalongan Ditangkap

Robby Bernardi - detikJateng
Senin, 18 Des 2023 20:55 WIB
Warga Wiradesa Pekalongan ditangkap karena mencuri mobil milik tetangganya, Senin (18/12/2023).
Warga Wiradesa Pekalongan ditangkap karena mencuri mobil milik tetangganya, Senin (18/12/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Seorang warga Pekalongan dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Pekalongan saat akan menjual hasil curian mobilnya di Karawang. Pria tersebut ditangkap setelah mencuri mobil milik salah satu tetangganya.

Pelaku diketahui berinisial AMT (46) warga Pesanggrahan, Kecamatan Wiradesa, Pekalongan. Pelaku disebut-sebut merupakan seorang residivis dari kasus pembunuhan.

AMT ditangkap hari ini di Karawang. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Toyota Avanza warna putih tahun 2023. Upaya penangkapan yang dilakukan petugas mendapat perlawanan, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan dengan timah panas di kaki pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengamankan barang bukti kendaraan hasil curian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian yakni, palu, celurit, dan benda lainnya.

Kepada detikJateng, Senin (18/12) petang, Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencurian mobil di TKP Pesanggrahan, Kecamatan Wonokerto, yang terjadi pada Kamis (14/12) dini hari.

ADVERTISEMENT

"Memang hari ini dari tim Resmob Polres Pekalongan telah berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis Avanza Tahun 2023, di Desa Pesanggrahan TKP-nya, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan," kata Isnovim.

Warga Wiradesa Pekalongan ditangkap karena mencuri mobil milik tetangganya, Senin (18/12/2023).Barang bukti mobil curian di Pekalongan, Senin (18/12/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng

Dijelaskan Isnovim, aksi pencurian mobil ini diketahui oleh korban pada tanggal 14 Desember sekitar pukul 05.00 WIB. Mobil tersebut hilang dari tempat parkirnya. Sedangkan di pintu rumah korban ada bekas congkelan.

"Mengetahui mobilnya itu telah hilang dari garasi dan dilihat pintu rumahnya rusak ada bekas congkelan, dimungkinkan pelaku itu masuk dengan cara nyongkel pintu kemudian mengambil kunci mobil yang ada di rumah tersebut dan membawa mobil korban," katanya.

"Atas kejadian tersebut, dari laporan korban, kami membentuk tim khusus, dan alhamdulillah dalam waktu empat hari kita bisa mengamankan satu orang tersangka berikut barang buktinya untuk kita proses," imbuh Isnovim.

Kasus ini masih ditangani Unit 3 Sat Reskrim Polres Pekalongan.

"Masih kita lakukan pemeriksaan lanjutan. Untuk motifnya," kata Isnovim.

Pelaku, dikatakan Isnovim, merupakan warga satu desa dengan korbanya.

"Kemungkinan pelaku sudah 'nggambar'. Nanti masih dalam pemeriksaaan intensif dari unit. Yang jelas dalam waktu empat hari alhamdulillah kita bisa menangkap pelaku," ucapnya.




(ahr/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads