Eks Ketua KONI Kudus Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Miliaran

Eks Ketua KONI Kudus Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Miliaran

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 15 Des 2023 22:29 WIB
Kejari Kudus menetapkan tersangka Imam Triyanto (mengenakan pakaian putih) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Kudus, Jumat (15/12/2023).
Kejari Kudus menetapkan tersangka IT (mengenakan pakaian putih) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Kudus, Jumat (15/12/2023). Foto: dok. Kejari Kudus
Kudus -

Ketua KONI Kudus periode 2021-2025 Imam Triyanto ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kudus. Imam yang mengundurkan diri pada Mei 2023 lalu itu diduga korupsi hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

"Bahwa IT selaku Ketua KONI periode 2021-2025 sebagai tersangka," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro dalam keterangan diterima detikJateng, Jumat (15/12/2023).

Ia mengatakan kasus ini berawal pada tahun 2022 KONI Kudus telah mendapatkan alokasi dana hibah dari pemerintah bersumber APBD sebesar Rp 8,4 miliar dan bersumber dari APBD perubahan sebesar Rp 2,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pelaksanaannya penggunaan anggaran suadara IT memerintahkan saksi A sebagai staf untuk melaksanakan pencarian pada tahun 2021. Namun ditolak oleh Bank Jateng karena saudara A tidak sesuai jabatan karena bukan bendahara," terang dia.

"Selanjutnya untuk menyikapi hal itu, tersangka meminta L selaku bendahara untuk mencairkan anggaran tersebut. Namun selanjutnya saudara L mengetahui akan penggunaan uang dana hibah KONI tidak langsung didistribusikan sesuai NPHD," ia melanjutkan.

ADVERTISEMENT

Digunakan buat Bayar Utang

Selanjutnya, pada 14 Maret 2022 dilakukan pencairan tunai oleh bendahara atas perintah tersangka senilai Rp 5 miliar. Uang itu pun diserahkan tersangka.

"Namun tersangka menggunakan tersebut tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang seharusnya didistribusikan untuk pengkab namun digunakan untuk pembayaran utang pribadi," jelasnya.

"Selain itu juga ditemukan beberapa penyaluran anggaran yang tidak sesuai LPJ," ia melanjutkan.

Seperti pada bidang media dan humas dialokasikan NPHD sebesar Rp 50 juta, namun faktanya ditemukan LPJ senilai Rp 300 juta. Lalu Pengkab ISSI dialokasikan Rp 90 juta, namun faktanya hanya menerima Rp 70 juta. Sedangkan, sisanya sebesar Rp 20 juta dimintai tersangka digunakan kepentingan pribadi.

"Pengkab FPTI yang dialokasikan sebesar Rp 75 juta namun faktanya hanya menerima Rp 45 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 30 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi," jelas Henri.

Henri melanjutkan pada tahun 2023 KONI Kudus mendapatkan dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp 9 miliar. Anggaran digunakan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov sebesar Rp 971,5 juta, dan catering Rp 528,57 juta, dan Rp 371,700 juta.

"Tersangka IT melakukan pembayaran katering senilai Rp 528,570 juta namun setelah uang ditransfer pihak ketiga, tersangka memerintahkan untuk mengembalikan uang Rp 100 juta untuk saksi S, dan Rp 229,626 untuk SO guna pembayaran utang pribadi," jelasnya.

"Lalu tersangka melakukan pembayaran Rp 371,7 juta untuk katering dengan cara mentransfer namun setelah masuk ke rekening saksi HK yang dimintai secara tersangka IT sebesar Rp 170 juta," Henri melanjutkan.

Tersangka disangkakan dengan pasal ayat 2 (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun.

"Subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas korupsi, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads