Kejari Kudus Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPJ Fiktif KONI

Kejari Kudus Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPJ Fiktif KONI

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 22 Nov 2023 16:56 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro ditemui di Kudus, Rabu (22/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro ditemui di Kudus, Rabu (22/11/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang mencapai miliaran rupiah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus. Kejari berencana akan merilis lebih lengkap terkait penetapan tersangka tersebut.

"Untuk sementara satu orang dulu (ditetapkan sebagai tersangka kasus LPJ fiktif KONI Kudus), ini pemeriksaan masih berjalan, inisial kita masih kita rahasiakan," kata Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro kepada wartawan di Kudus, Rabu (22/11/2023).

Henri enggan menyebutkan identitas atau inisial satu tersangka kasus korupsi di KONI Kudus itu. Ia beralasan masih diperiksa oleh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia sudah pemeriksaan sebagai baru kita sampaikan. Yang jelas pengurusnya (yang jadi tersangka)," ungkapnya.

"Kita lihat dia mau terbuka, aliran ke mana saja, harapan kami sehingga harus ada orang lain di situ mempertanggungjawabkan ya kita teruskan yang lain. Nanti kita akan rilis secara jelas, supaya tidak ada persepsi-persepsi yang lain di masyarakat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kudus menggeledah kantor KONI Kudus terkait kasus dugaan korupsi laporan pertanggungjawaban fiktif yang mencapai miliaran rupiah.

"Ini kita pergi ke KONI dalam rangka untuk penggeledahan sesuai dengan penetapan dari pengadilan untuk mencari beberapa dokumen yang selama ini belum bisa diberikan para saksi yang kita mintai," kata Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro kepada wartawan di kantor KONI Kudus, Kamis (2/11).

Dalam kasus ini diduga ada dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukan. Ada banyak laporan pertanggungjawaban yang fiktif alias tidak sesuai, seperti dana hibah digunakan untuk membayar utang. Modus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.




(rih/ahr)


Hide Ads