Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah melakukan penelusuran terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023. Dugaan korupsi terjadi pada bagian konsumsi dan jersey.
Penanganan kasus ini dimulai dari laporan warga dan kini ditangani oleh Penyidik Subdirektorat III/Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dit Krimsus Polda Jateng. Totalnya 44 orang diperiksa dan 42 di antaranya merupakan pengurus cabang olahraga di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus sedangkan dua lainnya adalah pihak ketering dan bendahara.
"Status penyelidikan, sekarang sudah 44 orang dimintai keterangan. Sebanyak 42 di antaranya pengurus," kata Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di kantornya, Rabu (15/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi mengatakan masih berupaya memanggil mantan ketua KONI Kabupaten Kudus yang mengundurkan diri sebelum Porprov 2023 digelar. Surat pemeriksaan sudah dilayangkan namun yang bersangkutan tidak datang.
"Inisialnya IT. Kami sudah layangkan surat panggilan (pemeriksaan) tetapi tidak datang," katanya.
Ia menjelaskan dugaan korupsi itu muncul pada anggaran makan dan jersey baik untuk atlet, pelatih, dan official. Dwi menjelaskan dugaan modusnya masih di dalami namun dugaan itu ada.
"Dibilang dikurangi (kualitasnya), iya. Lengkap juga lengkap. Modus di situ. Sedang kita pahami modusnya," ujarnya.
Kerugian dari kasus tersebut masih didalami, namun untuk pos anggarannya yaitu konsumsi Rp 899 juta dan Jersey Rp 971 juta.
"Kerugiannya akan periksa. Tapi untuk konsumsi itu Rp 899 juta dan jersey Rp 971 juta," tegas Dwi.
(apl/ahr)