Tiga penjual minuman keras tanpa izin digerebek Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Klaten. Terungkap salah satu penjual memiliki bunker khusus untuk simpan miras.
"Untuk hari ini kita laksanakan di tiga TKP. Di Jogonalan, Jatinom dan wilayah Tulung, untuk hasil kurang lebih 306 botol," ungkap Kaur Bin Ops Sat Samapta Polres Klaten Iptu Nyoto kepada wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (13/12/2023) malam.
Dijelaskan Nyoto, operasi yang dimulai siang hari itu dilaksanakan dalam rangka operasi penyakit masyarakat. Operasi itu dalam rangka menunjang operasi lilin Candi 2023.
"Operasi ini untuk menunjang operasi Lilin Candi 2023 terkait dengan Nataru. Operasi untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif," kata Nyoto.
Operasi penyakit masyarakat, sambung Nyoto, sasarannya meliputi miras, judi dan prostitusi. Tetapi hari ini fokusnya penyakit masyarakat berupa miras.
"Untuk hari ini sasarannya pekat miras. Dari 306 botol itu ada berbagai macam mulai jenis anggur sampai oplosan," terang Nyoto.
Nyoto menyampaikan untuk TKP Kecamatan Tulung, miras dijual di warung manisan. Miras ada yang disimpan di bunker di bawah lantai.
"Miras ada yang disimpan di bunker atau di bawah lantai. Di dalam kulkas juga ditemukan dalam kemasan dan juga di dalam mobil dua kardus, diamankan di Mapolres,' kata Nyoto.
Para penjual, kata Nyoto dikenakan pasal tindak pidana ringan. Untuk semua barang bukti rencananya dimusnahkan tanggal 22 Desember.
(aku/aku)