Kantor Imigrasi Kelas 1 Cilacap melimpahkan berkas kasus warga negara asing (WNA) asal China berinisial SL (42) ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Berkas tersebut diserahkan ke Kejari untuk diteliti kelengkapannya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Cilacap, Heryanu menjelaskan berkas tersebut telah dilimpahkan pada tanggal 7 Desember 2023 lalu.
"Berkas kita sudah lengkap kita kirim ke JPU Kejaksaan Negeri Cilacap. Mudah-mudahan P21. Masalah sidangnya tunggu informasi. Pengiriman barang bukti akan kita lengkapi setelah berkas dinyatakan P21," kata Heryanu saat konferensi pers di kantor Imigrasi Cilacap, Senin (11/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Heryanu mengungkapkan motif SL mengajukan paspor RI adalah untuk investasi. Namun belum diketahui persis dalam bidang apa.
"Tapi kita kurang tahu dia bergerak di bidang apa. Yang pasti dia berusaha untuk melalui jalur cepat (mendapatkan paspor RI) tanpa prosedural," terangnya.
Heryanu menyebutkan, ada beberapa keuntungan yang nantinya akan didapat SL jika seandainya lolos mendapatkan paspor RI. Salah satunya dimudahkan dalam segala hal.
"Keuntungan yang bisa didapat itu banyak. Salah satunya dia akan mudah dalam segala hal karena dia kan ingin investasi di Indonesia," jelasnya.
Menurutnya, saat ini tersangka SL dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap. Tersangka dijerat dengan Pasal 126 huruf C dengan bunyi memberikan keterangan tidak benar.
"Ancaman hukumannya 5 tahun. Setelah menjalani masa tahanan akan dideportasi. Semua orang asing yang sifatnya napi telah menjalani hukuman nanti akan dikirim ke imigrasi," ujarnya.
Selain kasus ini, sepanjang tahun 2023 Kantor Imigrasi Kelas 1 Cilacap juga telah mendeportasi sejumlah WNA yang menyalahi aturan tinggal.
"Tahun ini di Cilacap baru satu kasus yang seperti ini. Tapi kalau yang deportasi sudah banyak. Semua deportasi dimasukkan daftar cekal tanpa kecuali. Rata-rata penyalahgunaan visa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China karena memalsukan identitas. Pelaku berinisial SL (42) diamankan saat hendak mengajukan permohonan pembuatan paspor WNI di kantor setempat.
Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto menjelaskan WNA ini diduga melakukan pelanggaran tindak keimigrasian.
"WNA ini ingin mengajukan permohonan paspor RI," kata Edy dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap, Selasa (7/11).
Terungkapnya pemalsuan tersebut menurutnya, berawal dari kecurigaan petugas saat WNA tersebut mengajukan permohonan paspor.
"Terungkapnya yaitu pada waktu WNA ini mengajukan permohonan paspor di tahapan wawancara. Ada kejelian dari petugas setelah dilakukan pendalaman ternyata ditemukan bahwa pemohon paspor ini adalah WNA," terangnya.
"Setelah kita lakukan penggeledahan kita temukan paspor berkebangsaan RRC dan dokumen lainnya yang ingin digunakan dalam rangka permohonan paspor RI," sambungnya.
(apu/rih)