Nekat Bikin Paspor RI, WNA China Diamankan Kantor Imigrasi Cilacap

Nekat Bikin Paspor RI, WNA China Diamankan Kantor Imigrasi Cilacap

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 07 Nov 2023 23:00 WIB
Kadiv Imigrasi Pemprov Jateng, Is Edy Ekoputranto memberikan keterangan ke wartawan saat konferensi pers terkait pemalsuan identitas WNA China di Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap, Selasa (7/11/2023).
Nekat Bikin Paspor RI, WNA China Diamankan Kantor Imigrasi Cilacap. Kadiv Imigrasi Pemprov Jateng, Is Edy Ekoputranto memberikan keterangan ke wartawan Selasa (7/11/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Cilacap -

Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap mengamankan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal China karena memalsukan identitas. Pelaku berinisial SL (42) diamankan saat hendak mengajukan permohonan pembuatan paspor WNI di kantor setempat.

Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto menjelaskan WNA ini diduga melakukan pelanggaran tindak keimigrasian.

"WNA ini ingin mengajukan permohonan paspor RI," kata Edy dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap, Selasa (7/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkapnya pemalsuan tersebut menurutnya berawal dari kecurigaan petugas saat WNA tersebut mengajukan permohonan paspor.

"Terungkapnya yaitu pada waktu WNA ini mengajukan permohonan paspor di tahapan wawancara. Ada kejelian dari petugas setelah dilakukan pendalaman ternyata ditemukan bahwa pemohon paspor ini adalah WNA," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Setelah kita lakukan penggeledahan kita temukan paspor berkebangsaan RRC dan dokumen lainnya yang ingin digunakan dalam rangka permohonan paspor RI," sambungnya.

Edy menjelaskan SL sudah bisa berbicara dengan bahasa Indonesia. Namun menurutnya saat proses wawancara yang bersangkutan kurang lancar.

"Bisa berbahasa Indonesia, tetapi tidak fasih," ungkapnya.

Terkait kelengkapan dokumen yang dimiliki WNA tersebut, Edy tidak menjelaskan lebih lanjut termasuk kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Disebutnya hal ini masih dalam proses penyelidikan.

Selanjutnya, Edy menyebut terhadap WNA tersebut diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dengan bunyi memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana penjara paling 5 tahun atau dan denda Rp 500 juta," ujarnya.

"Bagi WNA tersebut ke depan setelah kita lakukan pemeriksaan nantinya akan berikan tindakan keimigrasian berupa deportasi atau kita naikkan ke proses pro justitia," pungkasnya.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads