Polisi menetapkan satu tersangka kasus pembunuhan dua orang yang ditemukan tinggal kerangka di Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Pelaku bernama Sarmo (35) dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Polres Wonogiri.
Sarmo warga Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Saat dikeluarkan dari ruang tahanan Mapolres Wonogiri, tampak Sarmo memakai baju tahanan berwarna oranye. Kepalanya memakai sebo warna hitam sehingga tidak jelas seluruh wajahnya. Kedua tangannya tampak ada tato.
Saat digelandang dari tahanan ke tempat konferensi pers, Sarmo menundukkan kepalanya. Begitu juga saat konferensi pers berlangsung. Namun, beberapa kali mata Sarmo memandang orang yang mengikuti konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya wartawan tentang perbuatannya, Sarmo menjawab dengan tegas dan suara lantang. Namun kepalanya tetap menunduk.
"Tersangka mengakui melakukan pembunuhan di TKP yang berbeda pada 2021 dan 2022," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers, Sabtu (9/12/2023).
Identitas Korban
Indra mengungkapkan identitas korban adalah Sunaryo (46) warga Dusun Panggih, Desa Jatipurno, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, dan Agung Santosa (47) warga Dusun Gombang, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.
"Dua korban ini ditemukan di lokasi yang berbeda," ungkap Indra.
Ia menjelaskan, kerangka Sunaryo ditemukan di belakang rumah yang berada di depo kayu atau tempat penggergajian milik Sarmo. Namun, sebelumnya jenazah Sunaryo ditimbun di dalam rumah, tepatnya di bawah dipan Sarmo.
Sementara itu, kerangka Agung ditemukan di tengah hutan, berjarak 400 dari lokasi penggergajian milik Sarmo.
"Setelah dibunuh, pelaku membawa sendiri jenazah (Agung) ke lokasi penguburan (hutan). Dikubur sendiri. Kedalamannya sekitar dua meter," kata Indra.
Atas perbuatannya itu, Sarmo disangkakan dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
(rih/rih)