Aktivis Karimunjawa Terjerat UU ITE, Polisi: Kami Sudah Berusaha Mediasi

Aktivis Karimunjawa Terjerat UU ITE, Polisi: Kami Sudah Berusaha Mediasi

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 08 Des 2023 16:48 WIB
Polres Jepara meluncurkan Tim Patroli Siraju, Senin (9/10/2023). Peluncuran dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. Foto: dok. Humas Polres Jepara
Jepara -

Seorang warga sekaligus aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan (DF), warga Desa Karimunjawa, Kabupaten Jepara, ditahan polisi setelah berbulan-bulan jadi tersangka pelanggaran UU ITE. Polisi mengaku sudah berkali melakukan mediasi dengan pelapor, namun tidak menemukan titik temu.

"Mudah-mudahan bisa memberikan gambaran yang berimbang, penyidik sudah berkali-kali melakukan mediasi antara tersangka dengan pelapor, tapi tidak menemukan titik temu," jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dimintai konfirmasi detikJateng lewat pesan singkat, Jumat (8/12/2023).

Wahyu mengatakan berkas tersangka DF dinyatakan lengkap oleh jaksa. Selanjutnya dari hasil koordinasi, tersangka akhirnya ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas sudah dinyatakan lengkap P21, dan penyidik melakukan penahanan atas koordinasi jaksa untuk dilakukan tahap 2," ungkap Wahyu.

"Namun saat ini pihaknya sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ia melanjutkan.

ADVERTISEMENT

Wahyu mengatakan kasus menimpa DF tersebut bermula saat pelapor bernama Ridwan melihat sebuah postingan tentang video Pantai Cemara dengan tagar #savekarimunjawa yang diupload akun Facebook milik tersangka. Dari postingan itu pelapor membuka komentar dan menemukan komentar yang dianggap merendahkan masyarakat Karimunjawa.

"Kemudian warga yang melihat komentar tersebut tidak menerimakan atas komentar dari DF sehingga warga berunding dan memutuskan untuk melaporkan perbuatan DF ke pihak kepolisian," jelasnya.

Lantas polisi melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Pihaknya berupaya untuk melakukan proses mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Namun tidak menemui titik temu.

"Penyidikan lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, terhadap ahli, serta melakukan pemeriksaan terhadap DF," terang Wahyu.

Ia melanjutkan lalu penyidik melaksanakan gelar perkara. Didapatkan kesepakatan bahwa DF ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Mei 2023.

Kemudian penyidik melakukan tahap pertama kepada kejaksaan. Serta menerima P21 pada 13 November 2023.

"Dari hasil koordinasi dengan JPU tahap II akan segera dilaksanakan dan demi kelancaran proses maka dilakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Wahyu.

Tersangka disangkakan pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, setelah menjadi tersangka berbulan bulan, Daniel Frits Maurits Tankilisan akhirnya ditahan.

"Saya mau ditahan sekarang di Polres Jepara," jelas Daniel saat menulis pesan diterima detikJateng, Kamis (7/12) malam.




(ahr/rih)


Hide Ads